Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Crossing Batu Bara di Kutim Agar Tidak Mengganggu Jalan Umum, Perusahaan Diminta Bangun Flyover atau Underpass

Kamis, 17 April 2025 50
TINJAU LANGSUNG : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim saat meninjau sejumlah jalur crossing batu bara di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (17/04/2025)
SANGATTA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sangatta, DPRD Kaltim melalui Komisi III melakukan peninjauan lapangan, Kamis (17/04/2025).

Kunjungan ini sekaligus memastikan apakah keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling di wilayah tersebut benar adanya. Saat tiba di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan hal tersebut.

“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” ujarnya.

Salah satunya kata dia, perusahaan tambang milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalan hauling yang berlokasi Jalan Poros Sangatta - Bengalon di Kabupaten Kutim.

“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalulintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai crossing,” tegas Abdulloh.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Komisi III juga meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan terhadap fasilitas umum. “Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasinya, hingga CSR nya. Apakah ini sudah dilaksanakan,” kata Mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.

“Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pertambangan oleh KPC maupun Indexim Coalindo, untuk dapat memperhatikan reklamasi pasca tambang dan kuota produksi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim,” tambahnya.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menambahkan, bahwa masyarakat banyak yang telah menyampaikan protes terhadap dirinya terkait kondisi jalan umum yang digunakan sebagai jalur crossing batu bara.

“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau, saya banyak menerima aduan dari masyarakat. Misalnya, masyarakat protes terhadap KPC mempergunakan jalan nasional dan jalan provinsi sebagai perlintasan jalan hauling. Karenanya, kita di DPRD Kaltim berharap perusahaan buat crossing sendiri atau jembatan agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum,” terang dia.

Pasalnya, menurut Arfan, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum. Karena kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur lintas tergolong kendaraan berat seperti Truk HD (Heavy Duty) tambang.

“Kalau kendaraan besar tambang seperti Truk HD lewat, masyarakat terpaksa berhenti dan menunggu hingga mereka lewat. Tentu, selain membahayakan masyarakat yang lewat, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerusakan terhadap kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN,” jelas Arfan. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dukung Penuh Pendirian Prodi Kedokteran Hewan Unmul
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Universitas Mulawarman membuka Program Studi Kedokteran Hewan jenjang Sarjana dan Profesi. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama civitas akademika Unmul di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, didampingi anggota komisi Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Damayanti. Hadir pula tenaga ahli dan staf komisi. Dalam forum tersebut, Unmul memaparkan kesiapan akademik dan teknis untuk membuka prodi baru, termasuk pemenuhan seluruh persyaratan dari Kemendiktisaintek. “Tenaga kedokteran hewan kita sangat kurang. Banyak UPTD dan Puskeswan tidak memiliki dokter hewan tetap. Unmul sudah penuhi semua syarat, tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPRD,” ujar Darlis. Anggota Komisi IV lainnya, Fadly Imawan, menilai pendirian Prodi Kedokteran Hewan akan menjawab kebutuhan strategis di sektor kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan pelestarian satwa. “Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi soal kesehatan masyarakat veteriner dan konservasi,” tegasnya. Sementara Damayanti menekankan pentingnya perencanaan berbasis kajian ilmiah dan kesiapan fasilitas pendukung. “Pengembangan prodi ini harus disertai laboratorium, rumah sakit pendidikan, dan kerja sama dengan institusi profesi,” ujarnya. Senada, Syahariah Mas’ud menyoroti dampak ekologis dari keberadaan tenaga veteriner yang memadai. “Dengan tenaga profesional yang cukup, pelestarian satwa endemik Kalimantan bisa lebih terjaga,” katanya. Komisi IV secara resmi meminta pimpinan DPRD Kaltim agar menerbitkan surat rekomendasi sesuai permohonan Rektor Unmul tertanggal 20 Juli 2025. Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan dukungan proporsional, baik dari sisi anggaran, lahan, maupun kebijakan pendidikan tinggi. Unmul menargetkan Prodi Kedokteran Hewan dapat mulai menerima mahasiswa pada tahun ajaran 2026 dengan kuota awal 50 orang. Pendirian prodi ini juga menjadi bagian dari strategi Unmul menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan kampus kelas dunia berbasis riset hutan hujan tropis.(hms/ggy)