SAMARINDA — Komisi III DPRD Kaltim tengah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan.
Selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan, pada Senin (4/8/2025).
Abdulloh menegaskan bahwa, Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya.
Ranperda ini juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah. Sinkronisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Dalam tahap awal, Komisi III dijelaskan Abdulloh, masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya.
Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyentuh isu pengamanan infrastruktur seperti jembatan, yang selama ini masih bergantung pada penggunaan kayu sesuai standar pusat. Komisi III berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rancangan awal perda ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pemerintah seluruh daerah di Kaltim juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (hms6)
Selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan, pada Senin (4/8/2025).
Abdulloh menegaskan bahwa, Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya.
Ranperda ini juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah. Sinkronisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Dalam tahap awal, Komisi III dijelaskan Abdulloh, masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya.
Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyentuh isu pengamanan infrastruktur seperti jembatan, yang selama ini masih bergantung pada penggunaan kayu sesuai standar pusat. Komisi III berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rancangan awal perda ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pemerintah seluruh daerah di Kaltim juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (hms6)