Komisi III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Sungai untuk Tingkatkan PAD

Senin, 4 Agustus 2025 18
Komisi III DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PERA, Pelindo Samarinda, dan KSOP Samarinda, Senin (4/8/2025).
SAMARINDA — Komisi III DPRD Kaltim tengah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan.

Selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal, meski aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman, serta sejumlah pemangku kepentingan, pada Senin (4/8/2025).

Abdulloh menegaskan bahwa, Ranperda ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujarnya.

Ranperda ini juga akan merangkum seluruh regulasi yang telah ada, baik dari instansi pusat seperti Pelindo maupun dari pemerintah daerah. Sinkronisasi ini penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Dalam tahap awal, Komisi III dijelaskan Abdulloh, masih melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi atau kontribusi daerah akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. “Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya.

Selain aspek ekonomi, Ranperda ini juga menyentuh isu pengamanan infrastruktur seperti jembatan, yang selama ini masih bergantung pada penggunaan kayu sesuai standar pusat. Komisi III berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan, aman, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Rancangan awal perda ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pemerintah seluruh daerah di Kaltim juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tujuh Fraksi Laporan Hasil Reses Pada Rapat Paripurna Ke-28
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 28 masa sidang 2025 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim. Agenda yang lainnya yaitu penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2025, kemudian penyerahan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan sambutan Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Selain itu, sebanyak 26 orang anggota Dewan tampak hadir secara langsung dan sejumlah anggota Dewan yang hadir secara daring. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah Forkopimda Kaltim serta kepala perangkat daerah Kaltim. Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 32 Tahun 2025 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim masa jabatan tahun 2024-2029, masa sidang kedua tahun 2025, yang pelaksanaannya delapan hari terhitung tanggal 01 sampai dengan 08 Juli 2025 yang lalu. Yang mana meliputi enam daerah pemilihan (dapil) yaitu : dapil 1 Samarinda, dapil 2 Balikpapan, dapil 3 Penajam Paser Utara dan Paser, dapil 4 Kutai Kartanegara, dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta dapil 6 Bontang, Kutim dan Berau. “Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” ujar Hasan. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 108 penjelasan pada huruf I, yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” imbuhnya. Kemudian, penyampaian laporan reses dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Apansyah, Fraksi Partai Gerindra oleh Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI Perjuangan oleh H Baba, Fraksi FKB oleh Jahidin, Fraksi PAN-Nasdem oleh Baharuddin Demmu, Fraksi PKS oleh Subandi, dan Fraksi Partai Demokrat-PPP oleh Nurhadi Saputra. Selanjutnya, Hasanuddin Mas’ud menyerahkan hasil laporan reses atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim yang diwakili Oleh Seno Aji didampingi Ekti Imanuel dan Sekda Sri Wahyuni. “Besar harapan, semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Hasan. (hms8)