Komisi III Akan Hearing Bersama Dinas PU

Selasa, 16 November 2021 130
Rapat Internal Komisi III diruang rapat lantai 3 yang dipimpin ketua Komisi Hasanuddin Mas’ud, didampingi Sekretaris Komisi H Baba. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud membenarkan bahwa komisi yang ia bidangi, Rabu (17/11) akan melaksanakan hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, pertemuan yang telah diagendakan oleh Komisi III tersebut tak lain yaitu untuk melakukan sinkronisasi berbagai rencana pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur. Dikatakan Hasanuddin, terdapat sejumlah rencana kegiatan yang nantinya akan dibahas. “Kita tentu berharap pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan baik dengan memperhatikan syarat serta aturan untuk menghindari kendala dan hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari,” ungkap Hasan dalam rapat Komisi III, Selasa (16/11).

Tak hanya Dinas PUPR dan PERA Kaltim, Komisi III DPRD Kaltim juga mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kaltim pada hari yang sama. Selain itu, Kamis (18/11) Komisi III juga telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Kaltim, dilanjutkan Dinas ESDM dan Balitbangda Kaltim untuk melakukan rapat kerja di Kantor DPRD Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)