Komisi II Gelar Rapat Kerja, Bahas Rencana Bisnis Dua Perusda

Rabu, 13 Agustus 2025 12
Komisi II didampingi Ketua DPRD Kaltim ketika melakukan rapat kerja bersama mitra kerja, Rabu (13/8/2025)
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan rapat kerja bersama Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim, di ruang rapat Hotel Astara Balikpapan, Rabu (13/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hadanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Kepala Biro Perekonomin Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Edi Kurniawan, dan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim Agus Wahyudin.

Tampak pula hadir, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, Anggota Komisi II yakni Muhammad Husni Fahruddin, Abdul Giaz, Guntur, Yonavia, Sulasih, Shemmy Permata Sari, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Firnadi Ikhsan, dan Sigit Wibowo serta jajaran direksi PT MMP dan PT Jamkrida.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka membahas perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No 11 Tahun 2009 tentang PT MMP Kaltim dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim serta perkembangan bisnis kedua perusda tersebut.

Ketua Komisi II, Sabaruddin mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan sebuah musyawarah untuk menegaskan terkait pembahasan perkembangan bisnis dari PT MMP Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim yang notabene merupakan bagian dari mitra kerja Komisi II.

Selain itu, pertemuan dilakukan untuk membahas perubahan dari kedua perda yang akan direvisi.

“Komisi II akan menstresingkan arah kebijakan-kebijakan daripada formulasi, sambil kita menunggu seleksi calon direktur utama dari PT MMP,” ujar Sabaruddin.

Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menginginkan agar kedepan ada kajian atau analisis soal bisnis dan pasar serta memastikan bahwa modal itu tersedia dari pemerintah.

“Perusda- perusda ini sangat diharapkan sebagai penyumbang, bukan hanya penyumbang devisa namun juga sebagai penyumbang pendapatan asli daerah,” kata Hasan.

Lain pihak, Kepala Biro Perekonomin Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan mengharapkan agar kedepannya PT MMP tidak semata mata mengandalkan dari pendapatan Participating Interest (PI).

“Karena sifatnya itu relatif pasif, kita mau lebih aktif dan kecendrungannya dari pengamatan laba tahun 2024, nanti masuk ke 2025 pun ada kecendrungan penurunan dari pendapatan PI ini. Kita coba tingkatkan pendapatan di luar PI dan semoga ini bisa berhasil,” ungkapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)