Komisi I Pertanyakan Kendala Pembentukan Pergub, Terkait Masih Adanya Perda yang Belum Memiliki Pergub

29 Maret 2022

Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim membahas persoalan Perda yang belum memilik Pergub, Senin (28/3)
SAMARINDA. Menindaklanjuti persoalan peraturan daerah (perda) yang kerap terhambat karena tidak adanya peraturan gubernur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Senin (28/3). Dalam rapat, Anggota Komisi I DPRD Kaltim dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Komisi Yusuf Mustofa beserta Anggota Komisi M Udin, Marthinus, Harun Al Rasyid, Herliyana Yanti, Rima Hartati. Hadir Biro Hukum yang diwakili Suparmi dan Rachmadiana.

Usai berdiskusi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa, faktor penghambat terbentuknya pergub pada peraturan daerah yang telah disahkan DPRD selama ini pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. “Setelah berdiskusi dengan Biro Hukum yang diwakili oleh Suparmi, baru tergambar kendala kenapa pergub itu kadang lambat dibuat. Pertama kendalanya ada di OPD, dalam hal ini OPD pengusul,” ujarnya.

Sementara, perda itu mengamanatkan untuk dibuat pergub. Pergub ini nantinya ditujukan ke OPD terkait. “Nah yang jadi kendala itu ternyata OPD ini lambat untuk mengajukan atau membuat pergubnya. Sedangkan Biro Hukum itu menunggu juga,” kata Bahar, sapaan akrabnya.

Untuk itu, komisi I kata dia, akan mengundang kembali OPD yang diamanatkan dalam pembuatan Pergub. “Sehingga nanti kita minta agar ini supaya dipercepat, dan mempertanyakan apa kendalanya, sehingga pergub ini belum terselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” jelas Poltisi PAN ini.

Dirinya juga berharap, pergub yang sudah ada dan telah ditandatangani oleh Biro Hukum, minimal DPRD Kaltim dalam hal ini komisi I diberikan tembusan. “Sehingga nanti kita juga bisa memahami dan memantau, walaupun sebenarnya sudah diumumkan juga,” sebut Bahar.

Adapun regulasi yang menyangkut urusan, bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan hibah menurut Bahar harus disampaikan juga kepada komisi I. “Sehingga nanti apa yang disampaikan ini, kami selaku komisi I nantinya bisa meneruskan ke seluruh teman-teman anggota dewan bawah ini ada aturan pergub yang mengatur tentang masalah urusan urusan kita di DPRD,” jelas dia.

Persoalan ini lanjut Bahar, dapat diatasi jika komunikasi antara DPRD dengan Eksekutif harmonis dan lancar. “Kendal ini solusinya harus saling berkomunikasi. Hubungan komunikasi antara teman-teman Biro Hukum dan Komisi I harus terus berjalan,” harapnya (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)