Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Ikuti Rakornas Bapemperda Se Indonesia

10 Juni 2022

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub (berdiri) saat mengikuti Rakornas DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia yang digelar di Hotel Grand Maleo Mamuju, Kamis (6/10).
MAMUJU. Rusman Ya’qub selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia yang digelar di Hotel Grand Maleo Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (6/10).

Kegiatan ini mengambil tema “Optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Penegasan Fungsi Legislasi DPRD Pasca Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Acara tersebut diikuti oleh peserta dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Sulbar, Forkopimda Sulbar, Bapemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.

Rakornas dibuka secara resmi oleh Dirjen Otonomi Daerah sekaligus Pj. Gubernur Sulbar Akmal Malik. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di Sulbar sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah baru atau pinggiran agar dapat melaksanakan event tingkat nasional.

“Jadi jangan hanya terfokus di Ibu Kota Jakarta atau provinsi lainnya di pulau Jawa,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundangan-undangan.

“Untuk itulah melalui Rakornas, menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah, Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, terkait Bapemperda,” kata Akmal Malik.

Rusman Ya’qub mengatakan, selain pembahasan mengenai undang-undang nomor 13 tahun 2022, perubahan kedua dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah. Yang menjadi inti dalam Rakornas tersebut adalah ada kewenangan dari Bapemperda yang hilang dari perubahan undang-undang yang baru tersebut.

“Sehingga melahirkan kesepakatan bersama dari Bapemperda seluruh Indonesia untuk menolak pemberlakuan khususnya pasal 58 ayat 1 dan 2 terkait harmonisasi peraturan daerah yang tidak lagi berada pada DPRD, melainkan ada pada pemerintah pusat dalam hal ini instansi vertikal atau Kemenkumham,” sebutnya saat diwawancara usai acara.

Lanjut Rusman Ya’qub, pertemuan ini dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi dan akselerasi pembahasan rancangan-rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program Bapemperda, khususnya percepatan terhadap pembahasan atau penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita berharap dengan adanya Rakornas Bapemperda ini, pelaksanaan atau proses pembahasan rancangan peraturan daerah itu, ditingkat daerah benar-benar semakin lebih efektif semakin lebih efisien karana semuanya terbangun kerangkanya terbangun koordinasinya dan lain sebagainya,” pungkas politisi PPP ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)