Jika Menang, Kaltim Bisa Dapat Anggaran DID

Senin, 3 April 2023 148
BERI MASUKAN : Pimpinan, Anggota, serta Sekretaris DPRD Kaltim saat menghadiri pertemuan dalam rangka Penilaian Tahap III Verifikasi Tingkat Provinsi, Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2023, Jumat (31/3)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana H Wang, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US menghadiri pertemuan dalam rangka Penilaian Tahap III Verifikasi Tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2023, Jumat (31/3).

Tahun ini, Kaltim masuk seleksi hingga tahap ke tiga dalam penilaian PPD, sehingga mendapat kunjungan dari tim peniliti utama dan tim peneliti independent untuk melakukan penilaian verifikasi tingkat provinsi, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, belum lama ini.

Disampaikan Ketua DPRD Kaltim, bahwa pemerintah daerah dapat memperoleh anggaran Dana Insentif Daerah (DID) melalui jalur PPD. Penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN / Bappenas ini memberikan apresiasi kepada daerah-daerah terbaik dalam bidang perencanaan pembangunan, pencapaian dan inovasi yang salah satu reward-nya adalah DID yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kritik dan saran atas kinerja pemerintah untuk mencapian penghargaan jalur PPD. “Pada perinsipnya, kita memberikan masukan yang bagus untuk membangun. Termasuk kita juga meminta benchmarking atau pembanding penilaian dari daerah lain,” terang Hasan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menambahkan, pemerintah daerah cukup baik dengan selalu memberikan informasi lengkap ke legislative secara kontinyu terkait aktivitas pembangunan di Kaltim. “Sinergitas yang sudah baik ini perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga pembangunan ke depan menjadi lebih baik,” sebut Seno.

Kemudian terkait dengan kinerja dari Pemprov Kaltim, DPRD mengaggap sudah on the track. Ukurannya adalah, karena pertumbuhan ekonomi Kaltim lebih baik daripada pertumbuhan ekonomi nasional. “Selain itu juga angka kemiskinan sudah mulai menurun. Memang masih ada indikator yang diatas rata-rata, seperti kasus stunting, tapi saat ini pemerintah tengah berusaha untuk menurunkan angka tersebut dan itu patut diapresiasi,” beber Politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebutkan bahwa verifikasi ini adalah tahap ketiga dalam rangka penilaian PPD. Menurutnya, ini juga sebuah momentum yang baik dimana Kaltim akan menjadi mitra utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tim pusat tengah menggali informasi dari seluruh stakeholders, baik dari pimpinan dan dan anggota DPRD Kaltim, akademisi, LSM, dunia usaha, tokoh masyarakat, mahasiswa, TGUP3, unsur kelompok wanita, anak penyandang disabilitas, ketua forum anak, unsur penggiat lingkungan hidup, perusahaan, unsur lembaga internasional yang menjadi mitra pembangunan Kaltim dan lainnya. Selain itu, Tim Penilai Utama dan Tim Penilai Independen telah mendatangi Balikpapan untuk meninjau beberapa lokasi sesuai informasi yang disampaikan kepada tim penilai.

Poin baik Kaltim lainnya disampaikan Sri Wahyuni, tahun ini Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia, bahkan di level Asia Pasifik yang telah berhasil untuk melaksanakan program carbon fund (emisi karbon) dan telah mendapat kompensasi pembayaran dari Bank Dunia.  

“Kita baru menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan dana karbon dari Bank Dunia (World Bank) sebesar USD 20,9 juta. Dana karbon untuk Kaltim sudah masuk ke kas daerah minggu lalu,” beber Sri Wahyuni.

Untuk diketahui, Tim Penilai Utama yang hadir terdiri dari Drs Sumedi Andono Mulyo yang juga Direktur Perencana Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional Kementerian PPN/Bappenas Ir Ahmad Dading Gunadi. Kemudian Direktur Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Operasi Kementerian PPN/Bappenas Prof Tommy Firman. Firman juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) di Fakultas Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan sebagai Tim Penilai Independen. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)