Informasi Dan Distribusi Vaksin Perlu Perhatian Pemerintah

25 Agustus 2021

SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan tanggapan terhadap pelaksanaan vaksin di Kaltim yang kebanyakan dilaksanakan oleh sejumlah organisasi atau lembaga non pemerintah.

Politisi PPP ini menyoroti proses pendistribusian vaksin ke Kaltim yang kebanyakan disalurkan kepada organisasi atau lembaga-lembaga non pemerintah.

“Kalau cara-cara seperti ini dilakukan justru akan menyandera pemerintah daerah di mata rakyatnya sendiri,” ujar wakil rakyat asal dapil Samarinda ini.

Menurutnya, terkait keterlibatan organisasi atau lembaga diluar pemerintah dalam pelaksanaan vaksin itu sah-sah saja namun sebatas supporting pemerintah daerah.

“Selama ini yang kita lihat prakteknya, pemerintah daerah manjadi penonton dengan organisasi itu meskipun itu untuk rakyat juga, cuma kan wibawa pemerintah daerah kan runtuh,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini juga menyoroti proses pendataan vaksin secara online yang tidak bisa di jangkau oleh seluruh masyarakat sehingga sebagian besar masyarakat hingga kini belum ada yang mengikuti vaksin.

“Persoalannya, kadang-kadang pendaftaran online itu baru di akses tiba-tiba sudah penuh kuotanya, sehingga ini memang kita lihat pola komunikasi pemerintah ke publik perlu di rubah,” tandasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada mekanisme sistem atau pola dari pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang konkrit terkait vaksin tersebut. Serta bagaimana tata kelola pendistribusian yang berpihak kepada daerah oleh pusat.

“Dengan pengelolaan sistem informasi dan pendistribusian yang baik, diharapakan program vaksinasi kepada masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai target,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)