Himpun Data Alat Berat dan Kendaraan Operasional Non KT, Pansus Pajak Segera Surati Perusahaan Tambang, Perkebunan dan Penyuplai

10 April 2023

Rapat Dengar Pendapat Pansus DPRD Kaltim Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Perusahaan Pertambangan Batu Bara dan Perkebunan, 5-6 April 2023 di Hotel Novotel Balikpapan
Balikpapan. Menggelar Rapat Kerja, Panitia Khusus (pansus) pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur, 5-6 April lalu duduk bersama dengan puluhan mitra kerjanya yang terbagi atas instansi/Lembaga dan OPD Pemerintah Provinsi Kaltim, Pengawas Inspektur Tambang, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Perkebunan, perusahaan penyedia alat berat serta perusahaan penyedia roda empat, di Hotel Novotel Balikpapan.


Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono juga dihadiri langsung Ketua DPRD Kaltim Hasunuddin Mas'ud, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Polda Kaltim Kasubit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu EJ. Dalam rapat yang berlangsung cukup padat tersebut, Sapto mengapresiasi kehadiran undangan yang menyempatkan untuk menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Meski demikian dirinya tak menampik kekecewaan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi undangan yang disampaikan pansus, sebab menurutnya ketidakhadiran menjadi representasi ketidakperdulian


Dari hasil diskusi, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya.Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT.“Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing  beserta data alat berat  dan kendaraan operasional perusahaan. Adanya pengenaan pajak ini nantinya  sebagai kontribusi bagi PAD,” ungkap Sapto.


Data tersebut baik milik sendiri, milik kontraktor, sub kontraktor,  maupun milik vendor masing-masing perusahaan. Sejauh ini kendaraan operasional Non KT yang umumnya beroperasi di Kalimantan Timur didominasi plat Jawa Timur, Jakarta dan Kalimantan Selatan.Secara tegas Politisi Golkar ini juga memohon kejujurannya dalam menyampaikan laporan. Laporan yang disampaikan nantinya akan menjadi data yang akan disinergikan dengan data dari pihak-pihak terkait seperti salah satunya perusahaan penyedia alat berat, bahkan menurutnya bukan tidak mungkin Pansus akan sewaktu-waktu akan melakukan sidak keperusahaan pertambangan pemilik alat berat.


Masih berupaya menghimpun data-data kepemilikan alat berat  dan kendaraan operasioanal non KT, saat bertemu dengan perusahaan perkebunan, dari 20 Undangan, total hanya 7 undangan yang menghadiri pertemuan tersebut terdiri dari 6 perusahaan perkebunan dan 1 perusahaan penyuplai alat berat dan kendaraan.


Soal pendataan nantinya data akan dirangkum melalui format pengisian data alat berat dan kendaraan operasional untuk penginventarisasian data perusahaan perkebunan. “Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kita akan bersurat resmi. Sebanyak 7 perusahaan yang hadir hari ini artinya perduli dengan Kalimantan Timur,” kata Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono saat memimpin rapat yang juga dihadiri Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas’udi.


Sejumlah masukan dan harapan disampaikan oleh perusahaan, salah satunya harapan mendapat kesempatan mutasi nomor kendaraan luar menjadi bernomor kendaraan wilayah Kalimantan Timur secara gratis atau pemutihan. Hal ini mendapat respon dari Ketua Pansus serta menjadi catatan tersendiri. Adapun 7 perusahaan perkebunan yang hadir yaitu,  PT Hamparan Perkasa, PT Kutai Argo Lestari, PT Rea Kaltim, PT Multipasific International, PT Sawit Kaltim Lestari, PT Sentosa Kalimantan Jaya dan PT Sani Perkasa sebagai perusahaan penyuplai alat berat. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)