Hasanuddin Mas’ud Hadiri Acara Job Market Fair 2023, Dorong Program Perluasan Lapangan Kerja

1 Desember 2023

HADIRI PEMBUKAAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ketika menghadiri acara pembukaan Job Market Fair 2023 di Pentacity Mall BSB Balikpapan, Jumat (1/12).
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud disela kesibukannya menyempatkan untuk hadir dalam acara pembukaan Pameran Bursa Kerja Kaltim 2023 (Job Market Fair) di Pentacity Mall BSB Balikpapan, Jumat (1/12).

Kegiatan yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Kaltim itu bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja, dan digelar dari tanggal 1 hingga 3 Desember mendatang.

Kegiatan yang di buka oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ini juga mencakup pemberian sertifikasi Digital Marketing kepada 220 peserta, yang diselenggarakan di Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu dan semuanya dinyatakan kompeten.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, atas nama DPRD Kaltim mengapresiasi dan mendukung terhadap program-program dalam upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan dan kesempatan kerja.

“Termasuk kepada pelatihan-pelatihan keterampilan dan penyediaan tenaga-tenaga kerja yang siap pakai,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia menilai, persoalan ketenagakerjaan merupakan satu dari sekian banyak persoalan kependudukan di Kaltim. Oleh karena itu perlu upaya semua pihak untuk berupaya menekan angka pengangguran serta perlu menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dan kompetitif.

“Oleh karena itu, dengan adanya bursa kerja atau Job Market fair ini dapat memfasilitasi langsung antara pengguna dan pencari kerja. Karena bursa kerja ini memiliki nilai strategis bagi pihak pengguna dan pencari kerja,” ujarnya.

Sementara, Akmal Malik mengatakan, berdasarkan data dari BPS Kaltim, keadaaan ketenagakerjaan pada Agustus 2023 terus membaik dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,31 persen. Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 1.950.860 orang, naik 98.058 orang dibanding Agustus 2022. Dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,84 persen.

“Artinya kondisi ketenagakerjaan Provinsi Kaltim pada Agustus 2023 telah pulih dibandingkan sebelum pandemi. Tingkat pengangguran terbuka Agustus 2023 sebesar 5,31 persen, turun 0,40 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2022. Penduduk yang bekerja sebanyak 1.847.295 orang, meningkat sebanyak 100.375 orang dari Agustus 2022,” ungkapnya.

Dilain pihak, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan Job Market Fair 2023 di Balikpapan merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Samarinda beberapa waktu lalu. Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah mendekatkan para pencari kerja dengan lapangan kerja yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan.

“Total ada sekitar 70 perusahaan berpartisipasi di Job Market Fair kali ini, dengan 1.073 lowongan jabatan. Mudah-mudahan bisa terserap seluruhnya dengan betul-betul mengutamakan warga atau masyarakat Balikpapan dan kaltim pada umumnya,” harapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)