Harmonisasi Penegakkan Hukum, BK Gelar Rakor se Kaltim

Selasa, 14 Juni 2022 181
Fokus Group Discussion (FGD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan BK kabupaten/kota se Kaltim, Senin (13/6).
BALI. Badan Kehormatan DPRD Kaltim menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Senin (13/6). 

Kegiatan tersebut mengangkat tema harmonisasi penegakkan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan guna menjaga martabat, Kehormatan, dan citra DPRD. 

Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan kegiatan FGD ini digelar kali kedua, yang pertama digelar di Kantor DPRD Kaltim. 

Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendalaman terhadap tugas dan fungsi BK sebab itu narasumber yang dihadirkan dari kementrian terkait juga guna update materi dan peraturan-peraturan yang baru. 

"Saya kira tidak hanya di provinsi tetapi di beberapa kabupaten/kota juga dilakukan pergantian alat kelengkapan dewan termasuk Badan Kehormatan, termasuk saya baru di BK jadi kegaitan semacam ini sangat penting dalam rangka memahami dan mendalami tupoksi"sebutnya. 

Memiliki tugas dan fungsi yang vital lanjut dia membuat BK harus terus memperkaya wawasan dan terus menjalin komunikasi baik antar BK se Kaltim juga ke pemerintah pusat melalui kementrian terkait guna menghindari kesalahan dan mendapatkan ke sepemahaman. 

Narasumber Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri RI Yasoaro Zai menyampaikan bahwa kode etik DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, Kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Ruang lingkup kode etik meliputi norma-norma yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan pengaturan sikap, prilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemda, antar anggota serta dengan pihak lain mengenai hal yang dilarang, diwajibkan, dan yang tidak patut. 

Terkait pengaduan ia menjelaskan dapat dilakukan oleh masyarakat langsung atau tertulis, dapat diterima oleh pimpinan, fraksi, maupun alat kelengkapan, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan mengadu ikut serta menerima pengaduan. 

"Putusan BK bersifat final dan mengikat dan isi amar putusan menyatakan teradu tidak melanggar disertai rehabilitasi. Menyatakan teradu melanggar sanksi teguran lisan dan tertulis, pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dan pemberhentian sebagai anggota DPRD" jelasnya. 

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim Andri Asdi, Analis Kebijakan Ahli Muda Hohammad Andayani dan Azhari. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)