Hari Ketiga PRK 2024, Sekretariat DPRD Kaltim Makin Fit Ikuti Senam Korpri dan Pound Fit

Jumat, 12 Januari 2024 193
Sekretariat DPRD Kaltim mengikuti Senam Korpri dan Pound Fit pada Pesta Rakyat Kaltim 2024 di Lapangan Gor Gelora Kadrie Oening Sempaja
SAMARINDA - Memasuki hari ketiga rangkaian acara dari Pesta Rakyat Kaltim 2024 dalam rangka  ulang tahun Provinsi Kalimantan Timur ke-67. 

Kegiatan dengan tema "Mama Ceria" pada Kamis  (11/1/24) ini diawali dengan Senam Korpri dan Pound Fit yang diikuti oleh gabungan Organiasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretariat DPRD Prov.Kaltim dalam hal ini turut berpartisipasi mengikuti senam korpri dan pound fit dengan penuh suka cita di Lapangan GOR Gelora Kadrie Oening Sempaja.

"Semangat yang luar biasa dari kami staf Sekretariat DPRD Kaltim mengikuti senam pagi ini. Dengan perlengkapan masing-masing, kami sudah stand by di lokasi dari jam 7 menunggu kegiatan dibuka," ujar Vivi Haryani staf Sekretariat DPRD Kaltim.

Vivi yang juga termasuk panitia dalam acara Pesta Rakyat Kaltim 2024 merasa bahagia melihat antusias OPD yang turut hadir memeriahkan kegiatan ini.

Disamping itu, olahraga pound fit yang terinspirasi dari permainan drum ini disampaikan Vivi  tengah menjadi tren di kalangan masyarakat. Tidak hanya viral, tetapi juga memiliki segudang manfaat bagi kesehatan. 

"Mudah-mudahan silaturahmi, semangat dan kekompakan kita semua selalu terjaga. Dirgahayu Provinsi Kalimantan Timur ke-67, semoga jaya dan maju," tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)