Hari ini, Calon KPID Kaltim Jalani Tes Tertulis

25 Oktober 2021

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal dan Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Sebanyak 53 orang calon anggota Komisi Informasi Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur, hari ini dijadwalkan mengikuti ujian tertulis di lantai 3 Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman. Mereka akan bersaing untuk bisa menjadi anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025. “Dari Hasil seleksi berkas yang sudah dilakukan, terseleksi sebanyak 53 orang dari berbagai profesi dinyatakan berhak mengikuti tahapan tes tertulis Anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025,” demikian disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal. Disampaikan dia, usai tes tertulis, peserta akan melanjutkan tahap tes selanjutnya yakni tes wawancara dan fit and proper test pada waktu yang telah dijadwalkan timsel. “Besok (hari ini) akan berlangsung dulu tes tertulis. Kemungkinan, pekan depan akan dilanjut tahapan selanjutnya,” sebut Faisal.

Lebih lanjut disampaikan dia, dari tes tersebut, nantinya akan ada peserta yang harus gugur. Pihaknya juga berkomitmen akan melakukan seleksi dengan seobjektif mungkin sehingga peserta yang terpilih benar-benar terbaik. “Semua sudah disiapkan, termasuk menyiapkan ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, penyediaan cairan pembersih tangan, pemberlakuan jaga jarak, ruangan dengan ventilasi memadai, serta para peserta juga wajib mengenakan masker,” urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa berhara proses seleksi Anggota KPID kaltim ini dapat berjalan lancar, tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Timsel tetap menjalankan tugas secara proporsional, sehingga bisa menghasilkan anggota KPID yang terbaik,” singkatnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)