Hadiri Pertemuan Pj Gubernur Kaltim dengan Kepala Daerah se Kaltim, Hasan : Pertemuan Seperti Ini Harus Sering-sering Dilakukan

15 November 2023

DISKUSI : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menghadiri undangan silaturrahmi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Forkopimda, OPD Pemprov Kaltim, dan Bupati/Walikota se-Kaltim, di Hotel Platinum, Rabu (15/11) malam.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menghadiri undangan Silaturrahmi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Forkopimda, OPD Pemprov Kaltim, dan Bupati/Walikota se-Kaltim, di Hotel Platinum, Rabu (15/11) malam.

Silaturrahmi tersebut disampaikan Hasan, sapaan akrabnya, sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus koordinasi Pj Guburnur Kaltim dengan Forkopimda dan kabupaten/kota se Kaltim. “Tujuannya untuk membahas isu-isu strategis dan persoalan yang ada di daerah, dan pertemuan seperti ini harus sering-sering dilakukan,” ujarnya.

Ia pun menyambut baik upaya Pemprov Kaltim menyatukan persepsi dalam menangani persoalan yang perlu penanganan segera. “Ini langkah positif dari Pak Pj Gubernur dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah. Apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini. Keamanan dan kelancaran porses pemilu itu harus terjamin,” sebut Hasan.

Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, Politisi Golkar ini memastikan, bahwa bupati/walikota se Kaltim akan melakukan pertemuan rutin minimal sekali dalam tiga bulan. Sementara, pertemuan Forkopimda akan dilaksanakan setiap bulan.

“Sudah disepakati dengan Pj Gubernur, paling tidak sekali tiga bulan kita akan rapat koordinasi untuk menyinkronkan program pusat dengan kewenangan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.  Karena pemerintah daerah adalah eksekutor kewenagan pusat di daerah,” terang Hasan.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan, dengan melakukan pertemuan seluruh Kapala daerah se Kaltim, dirinya mampu mengetahui persoalan-persoalan yang ada di daerah. “Setidaknya bisa terlihat, dimana masih ada miskomunikasi dan misregulasi agar segara dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebab itu sebut dia, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus sering-sering berkomunikasi dan bertemu untuk menyinkronkan agar kewenangan bisa dilakukan lebih tepat sasaran.  “Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang harus menjadi kewenangan kabupaten dan kota,” ucapnya. (hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)