Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD 2023, Makmur Dorong Pemerataan Pembangunan dalam Menyambut IKN

25 April 2022

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Musrenbang Penyusunan RKPD 2023 Kaltim di Pendopo Etam Kantor Gubernur, Rabu (20/4/2022)
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kaltim dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 Kaltim yang digelar di Pendopo Etam Kantor Gubernur, Rabu (20/4/2022). Musrenbang RKPD merupakan tahapan penting dan puncak pertemuan para pihak dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan, bahwa Pemprov Kaltim memberikan apresiasi kepada segenap pihak.

Kepada pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, DPRD, dunia usaha, media massa, akademisi maupun seluruh masyarakat yang senantiasa menunjukkan partisipasinya dalam pelaksanaan pembangunan di Kaltim. “Sinergi dan kolaborasi dari seluruh agen pembangunan yang telah berjalan selama ini menjadi modal penting dalam mewujudkan visi RPJMD Kaltim tahun 2019-2023 yaitu berani untuk Kaltim berdaulat,” ujar Isran. “Tahun 2023 merupakan tahun terakhir masa jabatan saya dengan Pak Hadi Mulyadi (Wakil Gubernur) untuk memimpin Kaltim 2018 - 2023. Berkenaan dengan itu, kita semua patut mengucap syukur, bahwa ditengah pandemi Covid 19, pembangunan Kaltim masih dapat berjalan dengan baik,“ tambahnya.

Sementara itu, pada penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK meminta pemerintah provinisi maupun kabupaten dan kota betul-betul memperhatikan pemerataan pembangunan, baik dari sektor infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Menurut dia, dalam menyusun program strategis, perlu adanya kesepahaman bersama antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan DPRD mengenai persoalan apa saja yang kerap dikeluhkan masyarakat. “Misalnya infrastruktur dasar, air, listrik, jalan, jembatan, pendidikan dan kesahat, adalah sebagin contoh persoalan yang harus dirumuskan dengan baik. Harapan Kita dengan merumuskan itu,  akan ada capaian-capaian yang menyangkut indikator kesejahteraan masyarakat,” kata Makmur.

Mantan Bupati Berau ini mengungkapkan, kualitas pembangunan di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim, masih belum maksimal. Seperti di sektor pendidikan, jalan, kesehatan hingga kesejahteraan masyarakat masih tertinggal. Padahal, kata dia, Provinsi Kaltim telah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembangunan kawasan IKN, sangat diharapkan dapat menyentuh di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim sehingga pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Kita harapkan pembangunan IKN ini, harus merata di seluruh kabupaten/kota. Walaupun memang yang diprioritaskan itu di daerah penyangga, tapi kita harapkan daerah lain juga diperhatikan secara maksimal,” imbuhnya.

Makmur berharap, apa yang disampaikan dalam Musrenbang tersebut, dapat diperjuangkan, terutama persoalan akses infrastruktur jalan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat. “Akses jalan diperhatikan secara maskimal, sehingga aktivitas perekonomian masyarakat juga lancar. Jadi diharapkan, kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota bisa memahami kondisi wilayahnya," terang dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)