Hadiri Festival Budaya Desa Teluk Pandan. DPRD Kaltim Siap Dukung Pelestarian Seni dan Budaya Tradisional

Jumat, 13 Desember 2024 612
FESTIVAL : Anggota DPRD Kaltim Arfan, Agus Aras dan Agusriansyah Ridwan saat menghadiri Festival Budaya Desa Teluk Pandan, di Taman Bersemi Desa Teluk Pandan, Jum’at (13/12).

KUTAI TIMUR. Anggota DPRD Kaltim Arfan, Agus Aras dan Agusriansyah Ridwan menghadiri Festival Budaya Desa Teluk Pandan yang bertema “Merajut Warisan, Merangkai Masa Depan Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa”, di Taman Bersemi Desa Teluk Pandan, Jum’at (13/12).

Acara dibuka dengan pemukulan gong oleh Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman dihadiri Tokoh Masyarakat Mahyunadi, Forkopimda Kutim, Anggota DPRD Kutim Yuliana, Camat Teluk Pandan M Anwar, Kepala Desa Teluk Pandan Andi Herman Fadli dan Ketua MUI Kec. Teluk Pandan.

Acara berlangsung sangat meriah dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Teluk Pandan dengan mengenakan pakaian adat khas daerah, mulai dari pakaian adat daerah Sulawesi, Kalimantan, Jawa hingga Sumatra.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, Agenda rutin yang diselenggarakan di Desa Teluk Pandan berjalan sebagaimana yang diprogramkan oleh Kades merupakan salah satu warna tersendiri.

Menurutnya, merupakan keinginan yang sangat tepat bagi Seorang Kades karena melihat kemajemukan desa apalagi dikaitkan dengan sejarah terjadinya Teluk Pandan yang memang tidak terlepas dari pada kontribusi budaya begitu juga pembangunannya. “Saya berterima kasih kepada Kepala Desa,karena modal kita di Indonesia adalah keberagaman. Kita tidak bisa hidup sendiri dan kita bersyukur keberagaman itu ditunjukkan dimana saja kita berada,” kata Ardiansyah sambutannya.

Ia juga mengapresiasi penyelenggara yang mengangkat Sejarah dan budaya Desa sebagai pondasi kegiatan yang selaras dengan misi Pembangunan Kutim yaitu untuk mewujudkan Masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan Bersatu. 

Anggota DPRD Kaltim Arfan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menghargai dan melestarikan warisan budaya, sekaligus menggunakannya sebagai sarana untuk mempererat persatuan bangsa dengan menghubungkan nilai-nilai masa lalu ke masa kini dan masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kaltim Agus Aras, turut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan di Desa Teluk Pandan. “Aneka ragam khasanah Budaya Nusantara inimerupakan kekayaan yang perlu dilestarikan dan dikembangkan terus menerus,” tuturnya.

Ia berharap, dengan masyarakat yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi semangat Bhineka Tunggal Ika dapat menjadikan Desa Teluk Pandan semakin maju dan dapatbersaing dengan desa-desa yang lain yang ada di Kab. Kutim.“Kami dari DPRD Kaltim akan terus mendorong kegiatan positif yang bertujuan untuk melestarikan seni dan budaya tradisional,” ujarnya

Selain itu, ia juga menyoroti keragaman sukubudayaadat dan agama namun tetap menjadi satu seperti semboyan bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ikayang memilki makna berbeda-beda tetapi tetap satu. 

Di penghujung acara, terdapat penampilan tari Sere Bissu Maggiri yang merupakan tarian tradisional dari Suku Bugis, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tarian ini merupakan hasil karya seni pada masa lampau yang menjadi salah satu warisan budaya.(adv/hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)