Guru PPPK di Kaltim Dapat Gaji Dua Kali Lipat UMP, Komisi IV DPRD: Sudah Cukup Besar

Kamis, 22 Juni 2023 11628
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati
SAMARINDA. Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidak main-main. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, gaji mereka bisa mencapai dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Namun, mereka masih menginginkan kenaikan tunjangan tambahan yang disebut tunjangan sunah.

Puji Setyowati mengungkapkannya setelah mendengar penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu membahas kenaikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK, Senin (12/6/2023).

Dalam RDP tersebut, Disdikbud Kaltim menjelaskan secara rinci formulasi pendapatan guru PPPK yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK). Surat itu berisi detail gaji dan tunjangan guru ASN PPPK, termasuk regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya. “Ternyata guru itu pendapatannya cukup tinggi, saya enggak berani sebut angka ya. Tetapi sangat-sangat bagus, dua kali UMP menurut saya. Lebih tinggi lagi,” kata Puji Setyowati di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Puji menegaskan, tunjangan yang sifatnya wajib sudah dipenuhi oleh pemerintah. Namun, ada tunjangan lain yang diminta oleh guru PPPK. Tunjangan lain itu disebutnya sebagai tunjangan sunah, yaitu tunjangan yang tidak wajib diberikan. “Tunjangan lainnya itu sunah, jadi enggak wajib. Kalau yang wajib sudah dipenuhi semua,” ujarnya.

Meski demikian, politikus Demokrat itu mengatakan, dewan akan tetap mengusulkan yang diminta dan diusulkan forum guru PPPK. Usulan tersebut antara lain, menyamakan pendapatan antara PPPK dan PNS, serta memperpanjang masa jabatan atau SPK PPPK setiap lima tahun sekali. “Apa yang dikehendaki bakal kami usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkannya dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” katanya.

Puji berharap agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari akibat perbedaan pendapatan antara PPPK dan PNS. Apalagi penambahan guru PPPK berlangsung setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbandingan dengan daerah lainnya. “Penambahan guru PPPK dilakukan setiap tahun, sementara PPPK ini baru mau masuk tahun pertama, kan baru sekali. Kami tidak ingin nantinya menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi. Intinya, harus diseimbangkan dengan regulasinya,” tegasnya.

Usulan kenaikan TPP guru PPPK ini akan disampaikan ke kepala daerah terlebih dulu. Kemudian ke Pemerintah Pusat. “Tinggal lihat bagaimana perkembangannya nanti,” sambung Puji. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)