Gelar Rapat Koordinasi Pokir Bersama Perangkat Daerah, Rusman Ya’qub Tekankan 3 Poin Atasi Hambatan Dengan Sinkronisasi

22 Februari 2024

Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Koordinasi bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (22/02/24).
BALIKPAPAN – Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (22/02/24).

Rapat yang terbagi menjadi dua sesi ini, berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Rusman Ya’qub didampingi anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin, Ekti Imanuel dan Agus Aras.


Pembahasan diantaranya mengenai penyusunan dan penyelarasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat Tahun 2025 serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pembahasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat.

“Pada hari ini kita akan menindaklanjuti kegiatan kita pada pertemuan bulan lalu terkait penyelarasan pokok-pokok pikiran DPRD. Karena kita berharap benar-benar tidak ada lagi hambatan dan sumbatan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dalam penyusunan RKPD tahun 2025 terutama pada proses penginputannya. Oleh karena itu perlu kita lakukan sebuah sinkronisasi baik terhadap pemahaman persepsi kita maupun dalam soal sinkronisasi pelaksanaan teknis dalam penginputan dan pelaksanaannya nanti,” ujar Rusman Ya’qub saat memimpin jalannya rapat.

Terdapat tiga poin yang menjadi fokus pembahasan ditekankan Rusman yang selama ini diakuinya menjadi kendala DPRD Kaltim dalam penginputan pokok-pokok pikiran. Dengan tetap mengacu dengan urusan pada masing-masing bidang perangkat daerah sesuai dengan rancangan awal yang disampaikan pada Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu.

Masing-masing Perangkat Daerah pun memaparkan kamus usulannya terutama pada persoalan belanja langsung, bantuan keuangan dan hibah yang mana dalam catatan DPRD Kaltim diungkapkan Rusman, terdapat 60 kamus usulan untuk Pokir, 30 kamus untuk bantuan keuangan dan 10 kamus untuk hibah.

Seraya bertanya, Rusman juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam penginputan Pokir. Menurutnya Perangkat Daerah perlu membakukan syarat-syarat untuk tahapan entry di SIPD.

“Syarat-syarat entry pokir ini penting karena selama ini seringkali teman-teman anggota DPRD Kaltim kesulitan dalam melakukan entry di SIPD karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dan lain sebagainya. Oleh karena itu kami minta mulai dari sekarang ada kesepakatan dari syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengentry di SIPD itu apa saja. Sehingga menjadi kesepahaman jangan sampai kita sudah punya pokok-pokok pikiran semua mental tidak bisa dimasukkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Padahal tidak ada informasi sebelumnya, itu yang menjadi persoalan,” pintanya.

Lebih lanjut Ia berpesan agar Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim untuk dapat menunjuk salah satu PIC yang bertanggung jawab berkomunikasi dan mengakomodir dari setiap 55 anggota yang ada di DPRD Kaltim. 

“Terima kasih banyak atas kehadiran dalam pertemuan hari ini. Kita berikhtiar, mudah-mudahan apa yang kita diskusikan konsolidasikan ini benar-benar kedepannya bisa kita urai yang selama ini banyak menjadi sumbatan-sumbatan. Tentu kita punya niat yang sama bahwa penyusunan RKPD 2025 itu semakin lebih baik terutama dalam aspek perencanaan. Dengan mulai banyaknya titik temu diantara kita khususnya Pokir ini, kita berharap APBD kita lebih tepat sasaran dan lebih produktif,” tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)