Gelar Acara Bimtek di Kaltim, Makmur Apresiasi KPK

Jumat, 15 Oktober 2021 94
APRESIASI : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, pada acara Bimtek Antikorupsi, Rabu (13/10).
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK menghadiri acara bimbingan teknis antikorupsi dengan tema mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang berintegritas dengan pelibatan peran serta masyarakat, Rabu (13/10).

Acara yang berlangsung di Swiss-belhotel Balikpapan itu diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan peserta sebanyak 50 orang terdiri dari berbagai latar belakang profesi.

Makmur mengaku mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPK tersebut karena dinilai memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Kaltim tentang antikorupsi.

"Trimakasih kepada KPK yang telah bersedia berbagi ilmunya kepada masyarakat Kaltim, ini penting dalam rangka menambah wawasan dan kesadaran kita semua terhadap sikap antikorupsi," katanya.

Menurutnya, peran penegakkan antikorupsi tentu menjadi tanggungjawab semua pihak tanpa terkecuali sehingga antikorupsi menjadi budaya masyarakat yang membuat provinsi dan negara menjadi lebih bersih dari praktek korupsi.

Ia menyebutkan bahwa DPRD dan pemerintah provinsi serta Forkopimda Kaltim selalu berkoordinasi dalam berbagai hal khususnya dalam kaitan kebijakan pembangunan dalam arti luas agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan kalimat antikorupsi menjadi takline karena banyak menganggap korupsi sebagian budaya, sehingga KPK melakukan upaya untuk merubah budaya korupsi menjadi antikorupsi.

Ini penting lanjut dia karena setiap anak bangsa memilki tanggungjawab mewujudkan tujuan negara karenanya para pendiri bangsa sepakat dalam pembukaan UUD 45 alenia ke empat yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan timpah darah Indonesia.

Selain itu, tanggungjawab menjaga keselamatan. "Saya selalu mengimbau kepada gubernur, bupati dan walikota selalu utamakan keselamatan masyarakat khususnya pada saat menghadapi pandemi covid-19  banyak masyarakat yang terkena dampaknya. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)