Fraksi PPP Pertanyakan Nasmik Raperda

8 Maret 2021

Rima Hartati menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah raperda dalam Rapat Paripurna ke-5
Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kaltim Rima Hartati mempertanyakan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal itu diutarakan Rima di forum saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap tiga buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD ke-5 DPRD Kaltim, Senin (8/3) kemarin,

“Apakah Raperda ini  adalah  salah  satu  Prioritas  daerah?  Dan  apakah  dalam  penyusunannya  sudah melampirkan  Naskah   akademik , karena sampai   saaat  ini  Fraksi PPP belum mendapatkan Salinan Naskah Akademik Raperda, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini,” ungkap Rima.

Ia menambahkan, jika semua persyaratan tersebut dipenuhi  maka Fraksi  PPP dapat menyetujui  usulan pembahasan  Raperda  ini dan meminta untuk dapat dibahas dalam Panitia Khusus  (Pansus). Hal itu dengan pertimbangan sudah saatnya Provinsi Kalimantan Timur punya  aturan yang menjadi dasar Hukum yang dipakai dalam setiap Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Politisi Perempuan ini juga menyebut bahwa Pembentukan Peraturan Daerah  (Perda) merupakan  wujud  kewenangan yang   diberikan   kepada Pemerintahan Daerah   dalam   rangka   penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi   sebagai   perwujudan   masyarakat   daerah   yang   mampu   menjawab perubahan yang cepat. “Dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya   good   local   governance   sebagai   bagian   dari   pembangunan   yang berkesinambungan di daerah. Atas  dasar  itu  pembentukan  peraturan  daerah  harus  dilakukan  secara  taat asas,” urainya.

Ia menerangkan, dengan proses yang taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses  penyusunan,  proses  pembahasan,  proses  penetapan  dan  pengundangan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)