Evaluasi Program Kerja Dishub Tahun Anggaran 2023, Komisi III Gelar Rapat Kerja Bersama Dishub Kaltim

Selasa, 26 Maret 2024 63
Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan Rapat Kerja terkait Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Platinum Hotel dan Comvention Hall Balikpapan, Selasa (26/3/2024)
BALIKPAPAN. Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim melakukan Rapat Kerja terkait Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Platinum Hotel dan Comvention Hall Balikpapan, Selasa (26/3/2024)
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Veridiana H Wang, didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi yakni Andi Harahap, Andi Faisal Assegaf, Amiruddin, H Baba, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Ali Hamdi, Mimi Meriami BR Pane, Saefuddi Zuhri, M Udin.

Sementara, pihak Dinas Perhubungan Kaltim dihadiri Sekretaris Dishub Kaltim Yuki Subekti, didampingi Kepala UPTD Terminal Dishub Kaltim Jaka Purwa Indarta, serta sejumlah Staf Dishub Kaltim.

Disampaikan Veridiana, bahwa pada 2023 lalu, Dishub Kaltim mendapatkan anggaran sebesar Rp 90,7 miliar  termasuk perubahan. “Sedangkan untuk serapan anggaran mencapai Rp 83.9 miliar atau 92,50 persen. Ini sudah termasuk bagus, meskipun masih ada anggaran yang tidak terserap sekitar 7,50 persen,” sebutnya.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang tidak selesai pada akhir 2023, dan dilanjutkan ke anggaran 2024 melalui Pergub Kaltim Nomor 71 Tahun 2013. “Kegiatan yang mengalami keterlambatan dan memerlukan tambahan waktu penyelesaian adalah pembangunan Terminal di Sangatta dan Bontang,” kata perempuan yang akrab disapa Veri ini.

Dari hasil diskusi antara Komisi III dengan Dishub Kaltim, diketahui bahwa pekerjaan pembangunan yang mengalami keterlambatan dan memerlukan tambahan waktu penyelesaian disebabkan kelangkaan material dan kekurangan tenaga kerja.
Selain terminal, persoalan jalan khusus tambang juga menjadi bahan evaluasi. Veri menyebutkan, masih banyak laporan dan aduan masyarakat terkait kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum.

“Padahal Kaltim sudah ada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Nah, dari penjelasan Dishub, Perda ini sedang dikaji ulang. Apakah direvisi, dicabut atau dibuat baru, karena beberapa pasal bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni UU Minerba,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Tak hanya itu, masalah kereta api juga masuk dalam pembahasan dan evaluasi. Wakil Rakyat asal Kabupaten Mahulu ini menegaskan, pentingnya memasukkan rencana perkeretaapian ke dalam program pemerintah. “Kaltim sudah saatnya memiliki kereta api,” ujar Veri.

Ia menjelaskan bahwa rencana awal kereta api adalah untuk angkutan batu bara khusus, namun di masa depan diharapkan dapat melayani penumpang dan barang umum. Studi yang dilakukan menunjukkan bahwa penganggaran untuk proyek ini memerlukan pertimbangan lebih lanjut mengingat besarnya investasi yang dibutuhkan. “Kita harus memastikan visibilitas dan kelayakan proyek sebelum mengalokasikan anggaran yang sangat besar," kata dia.

Pun demikian, Veri optimistis kereta api ini dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kaltim, khususnya dalam mengangkut hasil bumi dan memudahkan mobilitas warga.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)