Elly Hartati, Perda Ketahanan Keluarga Rampung di Desember 2021

5 Oktober 2021

Ketua Pansus Ketahanan Keluarga, Elly Hartati
SAMARINDA. DPRD Kaltim terus dan konsisten membuat terobosan terobosan baru dan mudah untuk menciptakan ketahanan keluarga di masyarakat Kalimantan Timur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan observasi dan analisis terhadap realitas kehidupan masyarakat terutama dalam konteks keluarga disetiap wilayah wilayah tertentu. Hasilnya ditemukan beberapa hal paling penting yang menjadi perhatian DPRD, khususnya Komisi yang membidangi adalah soal kesehatan, pendidikan ekonomi dan program BKKBN.

Ketua Pansus Ketahanan Keluarga, Elly Hartati di DPRD Kaltim mengungkapkan, pihaknya telah turun ke masyarakat untuk menghimpun data terkait soal kondisi dan penerapan strategi terhadap solusi aplikasi Ketahanan Keluarga. Elly pun menyimpulkan akan menarget dua bulan yang akan datang atau pada bulan Desember 2021, DPRD akan melahirkan Perda khusus soal Ketahanan Keluarga. “Kami akan segera melakukan kordinasi dengan sejumlah Kementrian masing masing program, yakni ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan keluarga melalui program BKKBN,”kata Elly Hartati.

Menurutnya perda Ketahanan Keluarga ini sangat penting mengingat kehidupan masyarakat saat ini cendrung belum tertata menyangkut soal kesejahteraan yang prinsif. Padahal kehidupan mereka sehari hari merupakan kegiatan rutin dan utama tetapi seolah terlupakan bagaimana cara mengarahkan dan memotivasi agar keberlangsungan hidup masyarakat lebih terarah dan evesien.

Elly mencontohkan perihal tersebut dimaksud diatas misalnya , yakni soal perkawinan keluarga. Umumnya masyarakat tidak merancang soal manejemen keluarga, keberlangsungan hidup serta planning cara menghidupi kebutuhan kelak jika sudah membangun rumah tangga. Karena keadaan tersebut ahirnya kata Elly, banyak ditemukan kasus ditengah masyarakat tingginya perceraian atau keluarga yang miskin akibat tidak adanya rambu rambu perkawinan sebelum sebuah keluarga kecil dibangun.

Halnya persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan KB. Masyarakat juga harus di beri pendampingan khusus kepada mereka melalui lembaga atau program pemerintah. Masalahnya hingga saat ini persoalan Ketahanan Keluarga itu belum dibuat peraturannya sehingga lembaga terkait tidak ada dasar dan pola serta dasar hokum untuk memaksimalkan pendampingan dimaksud.”Inilah yang kita sedang godok Perdanya di DPRD agar penanganan soal soal social kemasyarakatan, khususnya dalam persoalan Ketahanan Keluarga bisa diatasi dengan baik dan focus,”kata Elly Hartati.

Sejumlah persoalan soal Ketahanan Keluarga hingga saat ini masih diakui banyak yang mengalami stanting. Hanya saja secara detail Elly Hartati belum mengungkapkan sector sector mana saja yang dimaksud. Namun dia memprediksi bahwa angka angka stanting soal Ketahanan Keluarga dimaksud diantaranya adalah soal Keluarga Berencana, Kesehatan, Pendidikan, ekonomi dan planning perkawinan atau rencana membangun keluarga bahagia. “Saya akan berkordinasi dengan badan Statistik daerah untuk menghimpun detail angka angka stanting yang terkait soal ketahanan Keluarga ini. Insha Allah kita target Deseber atau ahir tahun 2021, kita berusaha Perda soal Ketahanan Keluarga ini sudah lahir,”tambahnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)