Elly Hartati, Perda Ketahanan Keluarga Rampung di Desember 2021

Selasa, 5 Oktober 2021 291
Ketua Pansus Ketahanan Keluarga, Elly Hartati
SAMARINDA. DPRD Kaltim terus dan konsisten membuat terobosan terobosan baru dan mudah untuk menciptakan ketahanan keluarga di masyarakat Kalimantan Timur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan observasi dan analisis terhadap realitas kehidupan masyarakat terutama dalam konteks keluarga disetiap wilayah wilayah tertentu. Hasilnya ditemukan beberapa hal paling penting yang menjadi perhatian DPRD, khususnya Komisi yang membidangi adalah soal kesehatan, pendidikan ekonomi dan program BKKBN.

Ketua Pansus Ketahanan Keluarga, Elly Hartati di DPRD Kaltim mengungkapkan, pihaknya telah turun ke masyarakat untuk menghimpun data terkait soal kondisi dan penerapan strategi terhadap solusi aplikasi Ketahanan Keluarga. Elly pun menyimpulkan akan menarget dua bulan yang akan datang atau pada bulan Desember 2021, DPRD akan melahirkan Perda khusus soal Ketahanan Keluarga. “Kami akan segera melakukan kordinasi dengan sejumlah Kementrian masing masing program, yakni ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan keluarga melalui program BKKBN,”kata Elly Hartati.

Menurutnya perda Ketahanan Keluarga ini sangat penting mengingat kehidupan masyarakat saat ini cendrung belum tertata menyangkut soal kesejahteraan yang prinsif. Padahal kehidupan mereka sehari hari merupakan kegiatan rutin dan utama tetapi seolah terlupakan bagaimana cara mengarahkan dan memotivasi agar keberlangsungan hidup masyarakat lebih terarah dan evesien.

Elly mencontohkan perihal tersebut dimaksud diatas misalnya , yakni soal perkawinan keluarga. Umumnya masyarakat tidak merancang soal manejemen keluarga, keberlangsungan hidup serta planning cara menghidupi kebutuhan kelak jika sudah membangun rumah tangga. Karena keadaan tersebut ahirnya kata Elly, banyak ditemukan kasus ditengah masyarakat tingginya perceraian atau keluarga yang miskin akibat tidak adanya rambu rambu perkawinan sebelum sebuah keluarga kecil dibangun.

Halnya persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan KB. Masyarakat juga harus di beri pendampingan khusus kepada mereka melalui lembaga atau program pemerintah. Masalahnya hingga saat ini persoalan Ketahanan Keluarga itu belum dibuat peraturannya sehingga lembaga terkait tidak ada dasar dan pola serta dasar hokum untuk memaksimalkan pendampingan dimaksud.”Inilah yang kita sedang godok Perdanya di DPRD agar penanganan soal soal social kemasyarakatan, khususnya dalam persoalan Ketahanan Keluarga bisa diatasi dengan baik dan focus,”kata Elly Hartati.

Sejumlah persoalan soal Ketahanan Keluarga hingga saat ini masih diakui banyak yang mengalami stanting. Hanya saja secara detail Elly Hartati belum mengungkapkan sector sector mana saja yang dimaksud. Namun dia memprediksi bahwa angka angka stanting soal Ketahanan Keluarga dimaksud diantaranya adalah soal Keluarga Berencana, Kesehatan, Pendidikan, ekonomi dan planning perkawinan atau rencana membangun keluarga bahagia. “Saya akan berkordinasi dengan badan Statistik daerah untuk menghimpun detail angka angka stanting yang terkait soal ketahanan Keluarga ini. Insha Allah kita target Deseber atau ahir tahun 2021, kita berusaha Perda soal Ketahanan Keluarga ini sudah lahir,”tambahnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)