Dukung Pembangunan Forest City, Kaltim Jadi Yang Pertama

Senin, 13 Juni 2022 129
Kegiatan expose pembangunan hijau Kegiatan expose pembangunan hijau di Kaltim guna dukung pembangunan forest city, oleh Pemprov Kaltim, di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (8/6).
SAMARINDA. Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dicanangkan menjadi kawasan kota hutan atau forest city. Artinya, pembangunan ini berbasis pembangunan hijau. Pencanangan ini mengingat kawasan IKN Nusantara berada di kawasan hutan sekitar Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar dialog nasional Expose Pembangunan Hijau Kaltim bertemakan "Mendukung Pembangunan Smart Forest City IKN Nusantara" di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, (8/6).

Berlangsung meriah dengan dibuka langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, ia menyampaikan bahwasanya dalam hal pembangunan serta penjagaan lingkungan, Kaltim harus selalu menjadi yang terdepan.

“Atas nama pemprov serta seluruh masyarakat Kaltim, saya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya expose pembangunan hijau kaltim. Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” terangnya kepada seluruh tokoh pemangku kepentingan serta tamu undangan.

“Kaltim harus menjadi contoh teladan bagi seluruh Nusantara ini. Daerah yang sudah melakukan kegiatan pembangunan hijau itu baru Kaltim,” sambungnya.

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun. Ia mengatakan bahwa acara yang diselenggarakan ini cukup strategis dan bagus. Dimana kita bisa membicarakan hal yang sangat potensial hal yang sangat penting untuk pengembangan Kaltim ke depan bagi Kalimantan Timur dan Ibukota Nusantara. “Konsep Forest City di mana 75 perse dari kawasan IKN tersebut adalah kawasan hijau ini harus kita siapkan baik-baik,” ungkapnya usai acara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)