DPRD Perlu Adaptif Ditengah Perubahan Lanskap Demokrasi

Selasa, 5 Agustus 2025 13
RAPAT KERJA : Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo ketika hadir pada Rapat Kerja ADPSI, Selasa (5/8/2025).
Bandung — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menegaskan pentingnya adaptivitas lembaga legislatif daerah dalam menghadapi perubahan lanskap demokrasi nasional. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode 2025–2029 yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (5/8/2025).

Menurut Sigit, forum ADPSI kali ini istimewa karena berani mengangkat isu-isu nasional yang berdampak langsung pada DPRD di daerah, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Diskusi ini membuka ruang refleksi bagi legislatif daerah dalam menyikapi kebijakan pusat yang dapat mengubah lanskap demokrasi lokal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan DPRD tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan wadah komunikasi yang adaptif dan progresif.

“Di tengah dinamika politik nasional dan daerah, sinergi antarlembaga DPRD menjadi jembatan menuju parlemen daerah yang lebih tanggap, efektif, dan kompetitif,” tegas Sigit.

Rapat kerja ADPSI 2025, lanjutnya, diharapkan mampu menghasilkan kesamaan persepsi dan sinergi antarpengurus serta koordinator wilayah dalam memperkuat peran strategis DPRD Provinsi se-Indonesia.

“Semoga seluruh rangkaian rapat kerja ini dapat menghasilkan kesepakatan yang berdampak nyata bagi kemajuan organisasi dan peningkatan kinerja DPRD,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua ADPSI periode 2025–2029, Buky Wibawa, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja serta memperkuat solidaritas kelembagaan DPRD.

“Rapat kerja ini menjadi sarana untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antarlembaga DPRD Provinsi se-Indonesia, demi memperkuat posisi tawar DPRD dalam tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Buky juga menyoroti pentingnya forum bersama untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi kolektif atas tantangan yang dihadapi DPRD.

“Melalui ADPSI, kita tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga bertukar pikiran, menyatukan pandangan, dan merumuskan langkah strategis menghadapi berbagai tantangan,” tambahnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)