DPRD Kaltim Hadiri Musrenbang RKPD Balikpapan Tahun 2024

22 Maret 2023

APRESIASI. Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan saat menghadiri Musrenbang RKPD tahun 2024, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Senin (20/3/2023).
BALIKPAPAN. Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan menghadiri undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2024 yang dirangkai dengan Festival Kreativitas Inovasi Daerah, di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Senin (20/3/2023).

Saat menghadiri Musrenbang, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat secara buttom up adalah salah satu tolak ukur suksesnya pembangunan. “Seperti halnya Musrenbang kali ini, harus menampung aspirasi atau usulan masyarakat dari bawah (buttom up),” ujarnya.

Musrenbang diharapkan dia, agar dijadikan sebagai instrumen untuk memadukan pola perencanaan pembangunan dari top down dan bottom up secara berjenjang. “Dimulai tingkat desa, kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten dan kota, serta provinsi, yang bermuara kepada penyusunan RKPD tahun anggaran berikutnya,” kata pria yang akrab disapa Hamas ini.

Selain itu, Politisi Golkar ini menginginkan Musrenbang tidak terlepas dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022. “Karena adanya perubahan RTRW sejalan dengan IKN, sehingga perencanaan juga turut menyesuaikan,” bebernya.

Berkaitan pula dengan IKN, Hamas menjelaskan, Balikpapan sebagai salah satu daerah yang beririsan langsung dengan IKN, selain Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mempersiapkan program-program penguatan terhadap kehadiran IKN. “Terkhusus dalam penguatan program pemberdayaan sumber daya manusia dan penguatan program kelembagaan masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, RKPD ini juga dikatakan Hamas, tidak terlepas dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tiga hal yang musti diperhatikan. Pertama Infrastruktur, kedua program Kesehatan, dan ketiga program Pendidikan.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, penyusunan Rancangan Kerja Perangkat Daerah harus berdasarkan hasil musrenbang kecamatan dan dijadikan sebagai bahan masukan. “Hasil Musrenbang jangan hanya berupa daftar usulan kegiatan, tapi merupakan daftar skala prioritas,” ujarnya.

Musrenbang kata Sigit, harus dipandang sebagai hal yang urgen dilaksanakan, mulai dari tingkatan masyarakat paling bawah dengan nilai kekeluargaan dan partisipatif yang tinggi. Sehingga efektif dan hasil yang didapat sesuai dengan target.

“Jangan sampai Musrenbang tidak berjalan efektif. Jika demikian, hasil yang didapat dari musrenbang-pun akhirnya hanya menjadi hasil yang diinginkan oleh pihak pemerintah yang kadangkala bukanlah hal-hal substantif seperti yang dibutuhkan masyarakat,” terang Sigit.

Dengan perencanaan bersifat partisipatif, maka besar harapannya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di masyarakat dapat menjawabi prioritas kebutuhan masyarakat dan menghilangkan kesan formalitas dan rutinitas dalam menjalankan musrenbang setiap tahunnya.

“Masyarakat sangatlah mengharapkan segala hasil musrenbang menjadi skala prioritas dan pertimbangan utama dalam pembahasan dan penetapan rencana pembangunan daerah dengan tidak mengesampingkan segala pengaruh politik,” pungkas Ketua DPW PAN Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)