DPRD Kaltim Gelar Rakor Pokir Untuk RKPD Tahun 2025

27 Desember 2023

Pimpinan dan Anggota DPRD gelar rapat koordinasi Pokok-pokok pikiran DPRD bersama pemerintah Prov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kaltim
BALIKPAPAN. DPRD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Pokok-pokok Pikiran DPRD Prov Kaltim untuk RKPD Tahun 2025 Bersama Pemerintah Prov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan, Jum’at (22/12/23).

Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Pokir Rusman Ya’qub, didampingin Pimpinan DPRD Hasanuddin Mas’ud, Sigit Wibowo dan Anggota Dewan yang termasuk Tim Pokir yaitu Sapto Setyo Pramono, Veridiana Huraq Wang, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Andi Harahap, Andi Faisal Assegaf dan beberapa OPD yang besangkutan.

Guna melaksanakan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang cara Pembangunan jangka Panjang daerah dan rencana Pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana Pembangunan jangka Panjang daerah, rencana Pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Pokir ini Penting dalam rangka Harmonisasi Pembangunan dan dalam pengganggaran harus penjadwalan atau timeline yang tepat secara jelas. Karena belum tentu semua memahami dalam pengingputan SIPD,” Ucap Rusman 

Dalam hal itu, Rusman menegaskan OPD yang bersangkutan segera melakukan pembentukan penyusunan Kamus usulan Asprirasi Masyarakat.

RKPD ini juga dikatakan Hasan, tidak terlepas dari indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tiga hal yang musti diperhatikan. Pertama Infrastruktur, Kedua Progam Kesehatan, dan Ketiga Progam Pendidikan.

“Hal itu diungkapnya mengingat bantuan keuangan diharapkan adanya kriteria dan kualifikasinya harus jelas agar tidak terjadi ketidakseimbangan di antara 10 kabupaten kota,” tandasnyaa (adv/hms10).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)