DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Sidrap

Kamis, 31 Juli 2025 164
Rapat mediasi penyelesaian permasalahan calupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan Kota Bontang antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
JAKARTA - Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai babak baru melalui rapat fasilitasi mediasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat ini menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan dihadiri tokoh-tokoh strategis, di antaranya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Hadir pula Ketua DPRD Kutim, Ketua DPRD Bontang, pejabat provinsi lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengusulkan dan merekomendasikan kepada gubernur untuk melakukan mediasi kembali antara kedua belah pihak agar mendapatkan solusi terbaik.

Ia menekankan pentingnya kunjungan lapangan sebagai upaya verifikasi menyeluruh terhadap realitas sosial dan geografis warga Sidrap untuk kemudian hasilnya secara keseluruhan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujar Hasanuddin.

Gubernur Rudy Mas’ud menyambut usulan tersebut dan membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Timur, dengan menghadirkan kementerian terkait.

“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya, nanti kita putuskan mau acaranya di Kalimantan Timur atau mau acaranya di Jakarta. Kalau acaranya di Jakarta kita akan menghadirkan beberapa nanasumber termasuk Menteri, apakah itu Menteri Kehutanan, Menteri ATR BPN, Menteri yang berkaitan dengan Perkebunan dan sebagainya. Ini kalau bisa kita bersama-sama senergi,”katanya.

Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah menyusun kajian menyeluruh terkait tiga opsi perubahan batas sesuai regulasi UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

Sebagai bentuk perhatian, lanjut dia, Pemkab Kutim merencakan program pembangunan selama lima tahun kedepan, salah satunya di Dusun Sidrap. Diantaranya pembangunan desa berkelanjutan di kawasan Sidrap. Kemudian juga diprogramkan akan dilakukan pemekaran wilayah guna mengejar laju pembangunan.

“Program selama lima tahun kedepan yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Kedepan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,”terangnya. 

Ia menambahkan Pemkab Kutim juga telah melakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya, termasuk segera akan dilakukan pipanisasi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menekankan bahwa fokus judicial review di MK hanya mencakup Dusun Sidrap. Ia menyoroti aspek sosial dan ekonomi serta kedekatan geografis masyarakat dengan fasilitas Bontang sebagai pertimbangan utama.

“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.

Menurut dia, sebanyak 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, dan hanya lima orang tercatat sebagai penduduk Kutim. Bahkan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, serta akses transportasi sebagian besar mengarah ke Bontang.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.