Dorong Penguatan Layanan RSUD se-Kaltim, Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Capaian Kinerja Semester I

Jumat, 11 Juli 2025 20
Rapat Kerja Komisi IV Bersama RSUD se-Kaltim
BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kaltim dalam rangka evaluasi capaian program kegiatan Semester I Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom C Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (11/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, didampingi Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, serta anggota komisi lainnya.

Dalam suasana penuh semangat kolaboratif, Komisi IV menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja rumah sakit yang dinilai menunjukkan progres positif. Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kualitas layanan kesehatan di daerah, sekaligus bukti komitmen RSUD dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional. “Pelaksanaan SOP yang baik adalah fondasi utama dalam menjaga mutu layanan dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Komisi IV juga mendorong RSUD untuk mulai merumuskan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam proses penganggaran dan pelayanan kesehatan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak dinilai krusial dalam menciptakan sistem layanan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai langkah strategis, Komisi IV merekomendasikan agar RSUD menjalin kemitraan dengan sektor swasta. Kolaborasi ini diharapkan mencakup penyediaan alat kesehatan berteknologi tinggi, pelatihan tenaga medis, dan pengembangan sistem informasi rumah sakit. Sinergi ini diyakini mampu mempercepat proses akreditasi, mendorong inovasi layanan, serta meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Senada, Anggota Komisi IV, Agusriyansyah Ridwan, turut menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBD Provinsi maupun BLUD menunjukkan progres yang baik. “Alhamdulillah, kita lihat realisasinya on the track. Rata-rata capaiannya ada di angka 50 persen di semester pertama ini,” ungkapnya.

Agus juga meminta kepada seluruh direktur rumah sakit untuk segera menyusun skala prioritas terhadap 13 standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan. “Kita minta masing-masing direktur membuat klasifikasi dan prioritas dari standar pelayanan yang ada. Ini penting dalam menekan angka kematian dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit kita,” tegasnya.

Melalui forum ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur. (hms7-mon)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)