JAKARTA. Guna menyinkronkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Draft Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur 2025 – 2045, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RPJPD melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/24) lalu.
Kunjungan pansus ke KLHK RI dipimpin langsung Ketua Pansus RPJPD Salehuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus Slamet Ari Wibowo, dan sejumlah anggota pansus Andi Faisal Assegaf, Baharuddin Muin, Safuad, Ely Hartati Rasyid, Fitri Maisyaroh, Yenni Eviliana.
Kunjungan Pansus RPJPD juga didampingi pihak Pemprov Kaltim, dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, dengan diterima langsung Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK Sasmita Nugroho.
Ketua Pansus RPJPD 2025 – 2045, Salehuddin mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi berkaitan dengan penyusunan Draft RPJPD. Hal ini berkaitan dengan apakah KLHS ini sudah dilakukan proses sinkronisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait. “Karena bagaimanapun, KLHS ini merupakan bagian dari dokumen penting dalam penyusunan RPJPD ini,” ujarnya.
Dari hasil komunikasi dengan pihak kementerian, penyusunan dokumen KHLS untuk keperluan RPJPD sudah dilakukan berdasarkan tahapan yang sesuai, dan hal ini dapat dibuktikan dari dokumen kronologis penyusunan RPJPD Kaltim.
“DLHK maupun Bappeda Kaltim ternyata sudah melakukan proses tahapan yang sudah sesuai. Tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan prosedur, termasuk proses konsolidasi, konsultasi, hingga proses validasi,” terang Salehuddin.
KLHK RI melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor kata dia, juga telah mengeluarkan validasi terkait dokumen KLHS yang diajukan oleh DLH Kaltim untuk kebutuhan penyusunan RPJPD Kaltim 2025 -2045 pada Juni lalu.
”Dalam penyusunan dokumen KLHS, harus disusun berdasarkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah dituangkan dalam Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2020, hanya saja perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau review mengingat pada saat penyusunan belum bersinggungan dengan IKN,” sebut Saleh.
Selain itu, pansus kata Saleh mengkritisi beberapa target dan isu strategis yang sudah disusun dalam KLHS. Seperti terminasi ekonomi yang selama ini didominasi pertambangan dan galian yang berkaitan dengan daya tampung lingkungan.
”Hal ini menjadi kajian kita bersama, bagaimana KLHS yang dimasukkan dalam RPJPD 2025 - 2045 itu betul-betul konsen terhadap proses satu energi terbarukan. Kemudian bagaimana meminimalisir proses transformasi ekonomi yang ramah lingkungan tanpa ada akses negatif terhadap lingkungan,” jelas Politisi Golkar ini.
Karena selama ini, sektor ekonomi Kaltim yang ada kaitan dengan lingkungan masih didominasi pertambangan dan migas. Memang kata Salehuddin, sektor tersebut cukup baik dalam memberikan kontribusi terhadap PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi Kaltim.
“Hanya saja, dari sisi lingkungan. Sektor pertambangan dan migas juga menimbulkan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan di Kaltim. Akses negatif terkait dengan proses penyelenggaraan pertambangan, migas dan semacamnya faktanya mendegradasi lingkungan,” bebernya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini berharap, dalam penyusunan RPJPD, khususnya KLHS yang menjadi inti dari RPJPD itu, harus semaksimal mungkin diselaraskan dengan isu lingkungan. “Insya Allah kedepannya, kita akan coba lakukan diskusi lebih intens dengan kabupaten dan kota, sehingga argumentasi atau asumsi-asumsi target yang sudah ditetapkan oleh Draft awal RPJPD itu realistis bagi Kaltim,” jelas dia. (adv/hms6)
Kunjungan pansus ke KLHK RI dipimpin langsung Ketua Pansus RPJPD Salehuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus Slamet Ari Wibowo, dan sejumlah anggota pansus Andi Faisal Assegaf, Baharuddin Muin, Safuad, Ely Hartati Rasyid, Fitri Maisyaroh, Yenni Eviliana.
Kunjungan Pansus RPJPD juga didampingi pihak Pemprov Kaltim, dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, dengan diterima langsung Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK Sasmita Nugroho.
Ketua Pansus RPJPD 2025 – 2045, Salehuddin mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi berkaitan dengan penyusunan Draft RPJPD. Hal ini berkaitan dengan apakah KLHS ini sudah dilakukan proses sinkronisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait. “Karena bagaimanapun, KLHS ini merupakan bagian dari dokumen penting dalam penyusunan RPJPD ini,” ujarnya.
Dari hasil komunikasi dengan pihak kementerian, penyusunan dokumen KHLS untuk keperluan RPJPD sudah dilakukan berdasarkan tahapan yang sesuai, dan hal ini dapat dibuktikan dari dokumen kronologis penyusunan RPJPD Kaltim.
“DLHK maupun Bappeda Kaltim ternyata sudah melakukan proses tahapan yang sudah sesuai. Tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan prosedur, termasuk proses konsolidasi, konsultasi, hingga proses validasi,” terang Salehuddin.
KLHK RI melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor kata dia, juga telah mengeluarkan validasi terkait dokumen KLHS yang diajukan oleh DLH Kaltim untuk kebutuhan penyusunan RPJPD Kaltim 2025 -2045 pada Juni lalu.
”Dalam penyusunan dokumen KLHS, harus disusun berdasarkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah dituangkan dalam Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2020, hanya saja perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau review mengingat pada saat penyusunan belum bersinggungan dengan IKN,” sebut Saleh.
Selain itu, pansus kata Saleh mengkritisi beberapa target dan isu strategis yang sudah disusun dalam KLHS. Seperti terminasi ekonomi yang selama ini didominasi pertambangan dan galian yang berkaitan dengan daya tampung lingkungan.
”Hal ini menjadi kajian kita bersama, bagaimana KLHS yang dimasukkan dalam RPJPD 2025 - 2045 itu betul-betul konsen terhadap proses satu energi terbarukan. Kemudian bagaimana meminimalisir proses transformasi ekonomi yang ramah lingkungan tanpa ada akses negatif terhadap lingkungan,” jelas Politisi Golkar ini.
Karena selama ini, sektor ekonomi Kaltim yang ada kaitan dengan lingkungan masih didominasi pertambangan dan migas. Memang kata Salehuddin, sektor tersebut cukup baik dalam memberikan kontribusi terhadap PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi Kaltim.
“Hanya saja, dari sisi lingkungan. Sektor pertambangan dan migas juga menimbulkan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan di Kaltim. Akses negatif terkait dengan proses penyelenggaraan pertambangan, migas dan semacamnya faktanya mendegradasi lingkungan,” bebernya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini berharap, dalam penyusunan RPJPD, khususnya KLHS yang menjadi inti dari RPJPD itu, harus semaksimal mungkin diselaraskan dengan isu lingkungan. “Insya Allah kedepannya, kita akan coba lakukan diskusi lebih intens dengan kabupaten dan kota, sehingga argumentasi atau asumsi-asumsi target yang sudah ditetapkan oleh Draft awal RPJPD itu realistis bagi Kaltim,” jelas dia. (adv/hms6)