DOB di Kaltim, Masyarakat Ingin Layanan Pemerintah Lebih Dekat

18 Mei 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA – Topik pembahasan tentang wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) di beberapa kabupaten/kota di Kaltim masih terus digulirkan. Walaupun telah diketahui, hingga kini Presiden Jokowi belum menarik kembali Moratorium pemekaran daerah. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi memang belum mencabut Moratorium Pemekaran Daerah karena pemerintah masih melakukan masa evaluasi terhadap DOB tersebut.

Tetapi kata dia, wacana beberapa daerah di Kaltim yang ingin adanya DOB, dapat mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat, sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Samsun pun menyakini, jika pengajuan  DOB di Kaltim akan disetujui bila seluruh syarat terpenuhi. Tapi tentu saja menunggu keputusan Pemerintah Pusat setelah menarik Moratorium Pemekaran Daerah.

“Sejauh ini karena ada Moratorium, dimana ada masa evaluasi terhadap DOB. Bagaimana dengan kabupaten/kota induknya, provinsi aman atau tidak. Kan ada evaluasi. Nanti kita lihat, selama memenuhi persyaratan, saya yakin Pemerintah Pusat setuju (DOB di Kaltim, red),” ujarnya,Senin(17/5/2021).

Politisi Partai PDIP ini menyakini, dengan DOB, Kaltim membawa dampak yang baik bagi daerahnya. Tidak hanya dari sisi pembangunan, termasuk juga dari sisi ekonomi. Samsun juga mencontohkan DOB di Kaltim yang sebelumnya telah dilakukan, seperti Bontang, Kutim, PPU, Kukar, Kubar hingga Mahakam Ulu. Dimana kata dia, seluruh daerah pemekaran di Kaltim berhasil (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)