Dewan Tanggapi Kisruh Pekerja Luar untuk IKN

Kamis, 16 Februari 2023 408
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo
SAMARINDA. Pengerjaan kontruksi gedung-gedung di IKN Nusantara telah dimulai. Pemerintah butuh ribuan tenaga kerja. Menurut Legislator Kaltim Sigit Wibowo, di balik rencana Pemerintah Pusat ‘mengimpor’ 16 ribu tukang ke IKN Nusantara. Jangan-jangan karena Pemda Kaltim minim aksi untuk menyiapkan SDM? Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berencana mendatangkan 16 ribu tukang dari luar Kaltim. Untuk melakukan pembangunan konstruksi di IKN Nusantara. Pemerintah membutuhkan banyak pekerja sekaligus untuk mempercepat pembangunan sejumlah gedung. Seperti istana kepresidenan, fasilitas penunjang, sampai 22 tower tempat tinggal untuk ASN. Tapi belum apa-apa, rencana itu mendapat penolakan keras dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Gerakan Suara Rakyat Kaltim Nusantara (Gaskan). Ada 6 tuntutan Gaskan, satu di antaranya menolak kedatangan 16 ribu pekerja dari luar Kaltim. Aksi ini lantas menjadi pro kontra.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo pun turut menanggapi kegaduhan tersebut. Menurutnya, aksi penolakan yang dilakukan oleh Gaskan merupakan kegiatan yang sah-sah saja. Apalagi demi memperjuangkan hak masyarakat yang ada di Bumi Etam.

Namun yang jadi soal, apakah kalau mayoritas pekerja berasal dari Kaltim. Apakah ada garansi kalau pembangunan bisa berjalan dengan baik? Pemprov ataupun pemkab/kota se-Kaltim menurut Sigit, perlu memastikan ini dulu. “Itu hak teman-teman untuk menyampaikan aspirasinya. Karena memang tenaga kerja lokal kita kan juga penting untuk dapat berkontribusi.” “Sebenarnya ini jadi tamparan keras bagi pemprov dan pemda. Apa yang akan dilakukan untuk mempersiapkan SDM lokal supaya kita bisa bersaing nantinya,” ujar Sigit baru-baru ini. Memang, menurutnya, Pemerintah Pusat perlu membuka peluang lebih besar bagi pekerja lokal terlebih dahulu. Setidaknya ini adalah bentuk keadilan. Serta untuk menghindari gesekan-gesekan yang tidak perlu.

Kalau sudah sosialisasi dan seleksi, ternyata jumlah tenaga kerja lokal jauh dari yang diperlukan. Baru lah, merekrut pekerja dari luar Kaltim. “Termasuk juga penentuan badan otorita, siapa saja orangnya yang memang benar-benar layak masuk di dalam jajaran tersebut. Kita juga minta ke pusat melalui (politik) afirmasi,” lanjutnya. Dengan adanya kesepakatan afirmasi tersebut, bakal terjalin kerja sama antara pekerja lokal dan pekerja luar yang di datangkan oleh Pemerintah Pusat. “Kebijakan 16 ribu pekerja yang dibutuhkan. Harusnya ada kuota untuk orang lokal. Memang fakta di lapangan orang lokal ilmunya belum sama dengan orang luar.” “Tapi ilmu itu bisa di-upgrade. Kita gak boleh kalah. Kita punya BLK tersebar di beberapa daerah di Kaltim. Harusnya bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menyerap orang-orang lokal kita agar ilmunya bisa di-upgrade,” ujarnya

Maka kekisruhan ini kembali harus menjadi tamparan buat semuanya. Pemprov dan Pemda se-Kaltim tidak boleh santai untuk mempersiapkan SDM handal untuk terlibat di IKN. Di berbagai bidang pekerjaan. Karena keahlian kerja tidak bisa didapat lewat motivasi ‘jangan jadi penonton di rumah sendiri’ saja. Namun perlu pula pelatihan intens dan luas. Agar semakin banyak warga lokal yang siap bersaing. Tidak sekadar mau bersaing.

“Kita juga gak bisa semata-mata menolak secara keseluruhan. Karena memang benar kita kekurangan tenaga ahli di bidang tersebut. Dari 16 ribu calon pekerja itu. Kalau bisa setengahnya atau bahkan lebih banyak dari orang lokal Kaltim,” tutupnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)