Dewan Minta Pihak Aparat Keamanan Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 29 Desember 2021 132
SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji meminta pihak keamanan untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap peredaran narkoba yang diduga akan meningkat jelang tahun baru.

Pasalnya, jelang akhir tahun dipastikan volume kendaraan dengan tujuan antardaerah akan meningkat, sehingga tidak hanya berdampak kepada persoalan lalu lintas, tapi juga sangat rawan dimanfaatkan untuk arus peredaran narkoba.

“Tertangkapnya pengguna yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba antardaerah oleh pihak berwajib baru-baru ini harusnya membuka mata seluruh pihak bahwa peredaran barang haram tersebut masih cukup tinggi,” kata Seno, sapaan akrabnya.

Kaltim diakui Seno, merupakan daerah yang berpredikat salah satu yang teratas dalam peredaran maupun pengguna narkoba dengan beragam latar belakang profesi dan usia bahkan dikhawatirkan akan terus mengalami peningkatan.

"Kondisi liburan dengan padatnya lalulintas mulai darat hingga udara dikhawatirkan ada pengguna kendaraan yang menggunakan narkoba sehingga membuat risiko kecelakaan baik tunggal maupun melibatkan orang lain akan semakin besar,” ujar Politisi Gerindra ini.

Selain itu, dirinya juga mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang menggelar Operasi Lilin selama jelang akhir tahun ini sebagai bentuk upaya keamanan dan pencegahan peredaran narkoba.

Kendati demikian hendaknya, didukung oleh seluruh masyarakat untuk lebih waspada baik di lingkungannya maupun ketika dalam berpergian, dan segera laporkan kepada pihak berwajib ketika mengetahui atau menemukan Narkoba dalam apapun bentuknya.

"Barang haram ini tidak ada samasekali manfaatnya. Oleh karena itu hendaknya kita semua harus waspada agar minimal jangan sampai keluarga atau orang disekitar yang menjadi korbannya" harap Seno. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)