Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum di Rapat Paripurna Ke 5

20 Maret 2024

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim, Rabu (20/03/2024).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke 5 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim, Rabu (20/03/2024).

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.

Adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni PDIP VeridianaHuraq Wang, Gerindra Baharuddin Muin, PAN A. Jawad Sirajuddin, Golkar Sapto Setyo Pramono, PKB Sutomo Jabir, PPP Rusman Ya’qub, PKS Fitri Maisyaroh dan Demokrat-Nasdem Ismail.

VeridianaHuraq Wang mengatakan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat sama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan agar Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat lebih maksimal dalam pembuatannya, lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat agar dalam pembahasannya melalui panitia khusus.

Baharuddin Muin mengatakan bahwa Fraksi Partai GERINDRA mengapresiasi dan menyetujui Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, karena Provinsi Kalimantan Timur termasuk salah satu daerah yang masih berpotensi dan rawan untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Rancangan Peraturan Daerah ini sangat penting dengan alasan yang mendasar yaitu untuk perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi dan sosial, serta pencegahan dan penanggulanagan. “Kami mengusulkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) agar memperoleh pendapat atau masukan yang dinilai lebih beragam dari pihak-pihak terkait.” ujarnya.

A. Jawad Sirajuddin menjelaskan Mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, dan Masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing. Selain itu, ia mengatakan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan selain peladang tradisional, adalah korporasi. Maka dari itu, Fraksi PAN meminta agar Penegakan hukum oleh pemerintah tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Efek takut dan jera sepatutnya juga diharapkan ke pelaku industri, bukan hanya kepada peladang tradisional yang tak berdaya. Kemudian, Fraksi PAN merekomedasikan agar dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Sapto Setyo Pramono, mengatakan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mempertahankan hutan Kalimantan Timur sebagai fungsi ekologi, fungsi ekonomi, social maupun budaya. Guna memberikan dukungan bagi kehidupan warga Kalimantan Timur dan mahluk hidup di sekitarnya. Pemerintah Provinsi diminta untuk mendorong agar pemerintah pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran hutan lahan di Kalimantan Timur yang memadai dengan teknologi mutakhir, tentu saja perlu dukungan operasi darat dan dukungan operasi udara. Termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC). Kami harapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Untuk itu, hal-hal yang bersipat teknis terkait dengan Ranperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Golkar yang ditugaskan dalam Panitia Khusus untuk membahas Raperda dimaksud.

Sutomo Jabir menyebut Fraksi PKB mendukung pembahasan Ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dalam rangka mencegah kerugian Masyarakat yang timbul akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Fraksi PKB Berharap melalui ranperda ini dapat mendorong pemanfaatan hutan dan lahan untuk digunakan sebagaimana fungsinya yakni, fungsi ekologi, fungsi ekonomi, fungsi sosial dan budaya untuk menunjang kehidupan Masyarakat. “Dan Fraksi PKB mendorong agar pembahasan ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dilanjutkan dengan pembentukan PANSUS,” tuturnya.

Senada, Rusman Ya’qub juga mendorong Pembahasan Rancangan Peraturan daerah Ini untuk dibahas secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus). Dikarenakan, banyak Kejadian ketika masyarakat membuka Lahan untuk berladang dengan pola membakar yang merupakan tradisi turun temurun mereka dengan tujuan untuk menjaga kesuburan tanah mereka malah dikriminalisasi, ditangkap bahkan dipenjara, untuk itu dalam penyusunan Ranperda nanti  Aspek kearifan Lokal dan  kemanusiaan harus menjadi perhatian dengan mengedepankan nilai lokal, yang bertujuan  melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan martabat manusia.

Rusman juga mengingatkan Para Pihak jika dalam penyusunan Ranperda ini perlu Memberikan jaminan dan kepastian dalam Rehabilitasi pasca kebakaran hutan dan lahan, jangan sampai Pasca Kebakaran lahan terdampak dibiarkan terbengkalai tanpa  rehabilitasi dan pemulihan.

Fitri Maisyaroh menuturkan, mendukung Raperda ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan manfaat yang baik terhadap Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dan tentu saja komitmen Raperda ini tidak hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga pada Lembaga terkait, organisasi kemasyarakatan, lembaga daerah non struktural dan organisasi kemasyarakatan. “Kami berharap dengan pembahasan Ranperda berkenaan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dapat cukup komprehensif menangani permasalahan yang ada, oleh karena itu kami berharap pembahasan dan cakupannya dapat diperluas oleh PANSUS pembahas ranperda ini,” tuturnya.

Terakhir, Ismail menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem sependapat dengan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa perlu adanya pembaharuan peraturan daerah dengan menyesuaikan peraturan yang ada diatasnya, dan adanya perubahan perspektif bidang kehutanan menjadi bidang kebencanaan. “Untuk pembahasan yang lebih mendalam tentang Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Demokrat-Nasdem melimpahkan pembahasan dilakukan oleh Pantia Khusus.” ujarnya.

Setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan tata tertib dewan, yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap nota penjelasan Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

Agenda terakhir kata Hasan, yakni pendapat Pj Gubernur Kaltim terhadap nota penjelasan ranperda inisiatif DPRD Kaltim yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.(hms9/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)