Dalami Materi Ranperda, Pansus PKDA Lakukan Raker Bersama Perangkat Daerah

Kamis, 16 Mei 2024 129
RAKER : Pansus PKDA melakukan raker bersama perangkat daerah Kaltim, Rabu (15/5).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan rapat kerja (raker) bersama perangkat daerah Kaltim.

 

Raker yang digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (15/5) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PKDA Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Pansus PKDA Veridiana Huraq Wang.

 

Dalam raker yang membahas pendalaman serta pengayaan materi draft ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat itu dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, ATR/BPN Wilayah Kaltim, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

 

Dikatakan Rusman Ya’qub bahwa rapat kerja dilakukan dalam rangka untuk menyerap dan menerima masukan-masukan dari lintas sektor yang terkait dengan desa adat.

 

Menurut politisi PPP ini, berbicara soal desa adat maka akan berkaitan dengan kawasan dan wilayah atau teritorial.

 

“Meskipun sebetulnya pansus ini tidak spesifik dalam soal pembentukan desa adatnya, karena itu kewenangannya kabupaten/kota. Tetapi yang kita ingin ramu disini adalah bagaiman pemerintah provinsi dengan lahirnya atau ending dari perda ini adalah mempunyai ruang atau bisa memberikan fasilitasi kepada kabupaten/kota yang memang punya desa adat di wilayahnya sehingga punya mekanisme dan panduan dalam pembentukannya termasuk juga lembaga desa adat itu,” urainya.

 

Ia juga menambahkan, kewenangan dari pemerintah provinsi hanya membuatkan rambu dalam rangka pembentukan lembaganya. “Desa adatnya bukan kita, tapi kewenangan kabupaten/kota, tapi sebelum pembentukan lembaga itu tentu ada berbagai kriteria berbagai karakteristik dan lain sebagainya termasuk pengelolaan kawasan desa,” ujar wakil rakyat yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini.

 

Ia berharap dari hasil pertemuan ini akan menjadi pengayaan dalam proses pembahasan tentang perda tersebut. “Dan dalam pertemuan selanjutnya, kami akan undang kembali semua pihak yang terkait termasuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim, dengan harapan pasti ada masukan-masukan yang terhubung mereka hadapi langsung di lapangan,” ujarnya.

 

Sementara Veridiana Huraq Wang menilai tujuan dari narasi ranperda tersebut adalah untuk penguatan kelembagaan desa adat. Kemudian, lanjutnya, bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) dan ditetapkan menjadi desa adat.


“Kita perlu fokus tentang pengaturan. Misalnya pengaturan tentang sistem memilih ketua atau kepala adat, apa saja syarat-syaratnya, apa tupoksinya, kemudian struktur atau sistematika organisasinya seperti apa, mungkin arahnya kesana. Jadi bukan berarti kita mengarahkan ke pembentukan desa adatnya, bukan kesitu,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.