Dalami Materi Ranperda, Pansus PKDA Lakukan Raker Bersama Perangkat Daerah

16 Mei 2024

RAKER : Pansus PKDA melakukan raker bersama perangkat daerah Kaltim, Rabu (15/5).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan rapat kerja (raker) bersama perangkat daerah Kaltim.

 

Raker yang digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (15/5) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PKDA Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Pansus PKDA Veridiana Huraq Wang.

 

Dalam raker yang membahas pendalaman serta pengayaan materi draft ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat itu dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, ATR/BPN Wilayah Kaltim, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

 

Dikatakan Rusman Ya’qub bahwa rapat kerja dilakukan dalam rangka untuk menyerap dan menerima masukan-masukan dari lintas sektor yang terkait dengan desa adat.

 

Menurut politisi PPP ini, berbicara soal desa adat maka akan berkaitan dengan kawasan dan wilayah atau teritorial.

 

“Meskipun sebetulnya pansus ini tidak spesifik dalam soal pembentukan desa adatnya, karena itu kewenangannya kabupaten/kota. Tetapi yang kita ingin ramu disini adalah bagaiman pemerintah provinsi dengan lahirnya atau ending dari perda ini adalah mempunyai ruang atau bisa memberikan fasilitasi kepada kabupaten/kota yang memang punya desa adat di wilayahnya sehingga punya mekanisme dan panduan dalam pembentukannya termasuk juga lembaga desa adat itu,” urainya.

 

Ia juga menambahkan, kewenangan dari pemerintah provinsi hanya membuatkan rambu dalam rangka pembentukan lembaganya. “Desa adatnya bukan kita, tapi kewenangan kabupaten/kota, tapi sebelum pembentukan lembaga itu tentu ada berbagai kriteria berbagai karakteristik dan lain sebagainya termasuk pengelolaan kawasan desa,” ujar wakil rakyat yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini.

 

Ia berharap dari hasil pertemuan ini akan menjadi pengayaan dalam proses pembahasan tentang perda tersebut. “Dan dalam pertemuan selanjutnya, kami akan undang kembali semua pihak yang terkait termasuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim, dengan harapan pasti ada masukan-masukan yang terhubung mereka hadapi langsung di lapangan,” ujarnya.

 

Sementara Veridiana Huraq Wang menilai tujuan dari narasi ranperda tersebut adalah untuk penguatan kelembagaan desa adat. Kemudian, lanjutnya, bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) dan ditetapkan menjadi desa adat.


“Kita perlu fokus tentang pengaturan. Misalnya pengaturan tentang sistem memilih ketua atau kepala adat, apa saja syarat-syaratnya, apa tupoksinya, kemudian struktur atau sistematika organisasinya seperti apa, mungkin arahnya kesana. Jadi bukan berarti kita mengarahkan ke pembentukan desa adatnya, bukan kesitu,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)