Clean dan Clear, Proses Ganti Rugi 800 Petak Lahan Milik Warga Diminta Dipercepat

28 Desember 2023

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan puluhan orang perwakilan warga Desa Sebuntal, dan Desa Bunga Putih, Kamis (28/12).
SAMARINDA. Persoalan proyek strategis nasional Bendungan Marangkayu sudah mulai terurai, proyek strategis nasional yang ditargetkan rampung pada semester I Tahun 2024 tersebut masih menyisakan persoalan pembebasan lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan sebanyak 800 petak lahan milik warga berstatus clean and clear sehingga BPN Kukar diminta segara mempercepat mengirim datanya ke Balai Wilayah Sungai (BWS) K.IV.

“Setelah BWS K.IV menerima datanya kemudian data tersebut akan diteruskan kepada Elman yang merupakan juru bayar untuk dapat diproses yang katanya paling lambat satu bulan setelah data diterima akan dilakukan proses pembayaran,” jelas Baharuddin Demmu usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi I dengan BPN Kukar, DKP Kukar, BWS K.IV, Dispertaru Kukar, Distanak Kukar, dan puluhan orang perwakilan warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kamis (28/12).

Kendati demikian, masih ada sebanyak 400 petak lahan yang dituntutkan warga untuk dilakukan ganti rugi. Hal ini masih dalam proses mediasi dikarenakan tumpang tindih antara PT.PN, KSP Kalpataru, dan PHS.   

Ia menambahkan dikarenakan masih adanya persoalan dimaksud maka pihak BPN meminta agar dikonsinyasikan. “yang harus dipahamkan betul kepada rakyat itu pengertian konsinyasi itu, selama ini katanya kan kalau sudah dititip sebentar lagi diterima padahal, harus diurus, karena itu rakyat akan melakukan gugatan dan melibat data-data yang dikemukakan rakyat jauh sebelum PT.PN itu hadir dikampung kami kata mereka, apalagi rakyat tidak pernah mendapat ganti rugi selama kehadiran PT.PN,”terangnya.

HGU PT.PN VIII, lanjut dia, sudah berakhir yang artinya sudah tidak memiliki legalitas. Namun, menurut keterangan dari pihak BPN bahwa ada aturan yang mengatur hal tersebut yang menyebutkan merupakan aset yang dimiliki tiga kementerian terkait.

PPK DSE BWS K.IV Ichwan menuturkan progres keseluruhan mencapai 95 persen dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditargetkan rampung seratus persen pada semester I Tahun 2024.

“Pada pembangunan bendungan Marangkayu ada empat sumur migas yang terdampak, untuk mengurangi dampak maka dilakukan elevasi 107 meter, satu meter berjarak dari elevasi sumur migas 108 meter. Kemudian ada juga sumur-sumur migas lain yang terdampak jadi totak sebanyak 24 sumur,”ujarnya. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)