BNNP Usulkan Revisi Perda Ke Komisi I

Rabu, 1 September 2021 121
Komisi I DPRD Kaltim dan Bapemperda saat menggelar RDP bersama BNNP Kaltim, BNN Kabupaten/Kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol terkait usulan perubahan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
SAMARINDA. Komsi I DPRD Kaltim didampingi Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BNNP Kaltim, BNN Kabupaten/Kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol guna membahas usulan perubahan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, di gedung E lantai 1, Senin (30/8).

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol DJoko Purnomo, harus ada perubahan karena dasar-dasar hukum yang masih berlaku perlu direvisi sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019.

“Supaya isinya menyesuaikan dengan aturan yang baru. Artinya ya kalau kita produk lama kan ketinggalan zaman. Ada produk baru ya kita ubah,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak banyak perubahan, hanya ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya memang belum ada di perda yang lama.
“Karena yang terlama kan tahun 2013 tuh yang dipakai dasarnya. Nah yang sekarang 2019. Sementara kita sudah tahun 2021. Artinya sudah ketinggalan, masa mau ketinggalan terus,” katanya.

Menurutnya, dalam perda baru yang pasti akan ditambah adalah Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) karena tim terpadu belum ada di perda yang lama.

“Sehingga P4GN ini bukan tugasnya BNN semata, tetapi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur sampai dengan desa itu wajib melakukan P4GN,” tegasnya.

Ia berharap mulai dari presiden, gubernur, kemudian wali kota/bupati dan seterusnya ke bawah itu satu suara karena dasarnya sama. Intinya tidak banyak perubahan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.

“Kalau nggak kita usahakan untuk mengajukan kan nanti nggak dibahas. Karena kita punya tanggung jawab ya kita mengusulkan. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” harapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada beberapa hal yang sangat mendasar dalam rapat tersebut terkait dengan Perda Nomor 07 Tahun 2017 yang tidak sesuai lagi sehingga perlu ada penambahan dan pengurangan juga terkait soal anggaran.

“Karena kalau kita mengharapkan anggaran dari pemerintah pusat tentu aparat penegak hukum yang terjun di lapangan,” ujarnya saat diwawancara usai rapat.  

Politisi PKB ini menjelaskan, terkait dengan infrastruktur, pembiayaan, operasional dan lain lain tidak akan maksimal bekerja apabila tidak didukung dengan pendanaan. Oleh karena itu, kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum khususnya BNN dan kepolisian mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.

“Tadinya kan belum tertuang itu. Intinya ini hanya bersifat perda perubahan,” ujarnya.
Ia menyebut, dari 55 pasal, hanya sekitar 9 pasal yang mengalami perubahan dan tidak ada yang mendasar, melainkan hanya menyempurnakan, menambahkan dan mengurangi.

“Sehingga ini tidak mesti dibahas melalui pansus, tapi bisa melalui komisi pembidangan,” kata wakil rakyat asal dapil Samarinda ini.
Menurutnya, perda yang merupakan skala prioritas akan didahulukan karena ada kepentingan masyarakat yang mendesak dan juga karena merupakan perintah undang-undang.

“Ini masuk di usulan pembahasan karena masuk skala prioritas sesuai perda yang sudah kita siapkan untuk disahkan,” tandasnya.

Tampak hadir Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin, Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, Anggota Komisi I DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Udin, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais, dan Rima Hartati. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)