Bertandang ke Dinas Pariwisata Bali, Pansus PKDA DPRD Kaltim Lakukan Studi Komperatif Mekanisme Penataan Kelembagaan Desa Adat

Rabu, 5 Juni 2024 160
Tim Pansus PKAD DPRD Kaltim Berkunjung ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali Lakukan Studi Komperatif, Rabu (5/6/24).

DENPASAR –  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat  (PKDA) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Rabu (5/6/24).
 

Kunjungan kerja yang terdiri dari rombongan Tim Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang PKAD diantaranya Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Pansus PKAD Baharuddin Demmu, Romadhony Putra Pratama dan Tim Ahli DPRD Kaltim serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim Puguh Harjanto ini diterima langsung oleh Kepala Dispar Prov. Bali Tjok Bagus Pemayun serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat Prov. Bali Kartika Jaya Seputra di ruang Media Centre Kantor Dispar Prov. Bali.

 

Bertandangnya Pansus PKAD DPRD Kaltim ke Dispar Prov. Bali ialah dalam rangka Studi Komperatif mekanisme penataan Kelembagaan Desa Adat ditinjau dari lokal wisdom dan pengembangan desa adat berorientasi wisata. Guna penyempurnaan isi Ranperda.

 

“Terima kasih sudah diterima kunjungan kerja kami dari Kalimantan Timur. Kunjungan kerja ini sangat penting bagi kami, karena saat ini kami sedang menggodok Perda terutama Perda Desa Adat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

 

Seno kemudian menyampaikan kaitannya dengan jumlah Masyarakat Hukum Adat yang terdapat di Kaltim. Diungkapkannya bahwa dari 110 Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kaltim, hanya 6 diantaranya yang baru diakui oleh Pemerintah.

 

Inilah yang menjadi dasar adanya usulan tentang pembentukan kelembagaan Desa Adat di Benua Etam. Usulan tersebut lahir dari aspirasi Masyarakat Hukum Adat ke DPRD Kaltim. 

 

“Untuk membuka ruang tersebut, kami membentuk Pansus pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim bertugas merumuskan draft Ranperda serta menerima masukan dan saran dari semua kalangan. Termasuk tujuan kita kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Bali hari ini sebagai langkah untuk pengkayaan materi Ranperda,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kadispar Prov. Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan Lokal Wisdom atau kearifan lokal di bali memang memiliki arti yang penting karena adat di Bali menyatu dengan Agama Hindu bali. Sehingga berjalan beriringan dan diakui oleh masyarakat lokal /desa.

 

Dapat dipastikan ucapnya bahwa local wisdom diimplementasikan secara efektif di Desa Adat di Bali. “Kita percaya bahwa setiap desa adat di Bali memiliki awig atau perarem yang mesti ditaati secara turun-temurun dan mentradisi di Bali. Disamping itu juga pemerintah daerah melakukan penguatan kelembagaan desa adat melalui Perda 4 th 2019 ttg Desa Adat di Bali, dan beberapa Pergub yang menyentuh kegiatan adat di Bali” terangnya.

 

Selain itu dalam pengembangan desa wisata di Bali, Dispar memberikan keleluasan kepada desa adat untuk mengelola desa wisata bersama desa dinas sesuai aturan yang berlaku dengan jalan memberikan ruang bagi Pokdarwis dan Pengelola Desa Wisata setempat untuk mengelola desa mereka sesuai aturan pada Perda 5 Tahun 2020.

 

Dalam hal ini, masyarakat desa adat juga memiliki akses yang setara terhadap peluang pengembangan kapasitas dalam pengelolaan wisata. Sebab desa adat di Bali sudah diakui kelembagaannya oleh pemerintah, sehingga memiliki peluang yang sama dalam mengelola desa wisata yang ada. Setiap desa di Bali pun memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri yang masing-masing dapat disuguhkan daya tarik wisatanya bagi wisatawan. 

 

“Masyarakat adat di Bali sebagian besar sudah sangat menyadari (Sadar Wisata) bahwa daerah mereka di seluruh Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, disamping pekerjaan utama penduduk masyarakat desa yang didominasi oleh pekerja pariwisata. Sehingga hampir dapat dipastikan masyarakat desa di Bali cukup mampu untuk mengelola perkembangan desa mereka menjadi desa wisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Tjok.

 

Lebih lanjut, selaras dengan itu Anggota Pansus PKAD DPRD Kaltim Baharuddin Demmu turut memberikan respon.  “Jadi kami di Provinsi ini menyiapkan kelembagaan, misalnya rakyat tidak ikut ya tidak apa-apa juga. Tapi provinsi harus mentaaati Undang-Undang itu. Artinya kita memang hanya menyiapkan wadah, persoalan nanti apakah masyarakat kita mau ikut terhadap Perda (Desa Adat) ini atau tidak itu kembali pada masyarakat. Terlebih di Kaltim itu heterogeny, banyak sekali suku-sukunya. Kata kuncinya kami sudah dapat setelah diskusi panjang, bahwa mandatori yang ada tidak mesti 100% selalu ditaati atau diikuti,” tutup Demmu.

 

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan plakat dan cinderamata kain batik khas Kaltim oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada Kadispar Prov. Bali dan Kadis PMDA Prov. Bali. (hms11) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)