Bertandang ke Dinas Pariwisata Bali, Pansus PKDA DPRD Kaltim Lakukan Studi Komperatif Mekanisme Penataan Kelembagaan Desa Adat

Rabu, 5 Juni 2024 92
Tim Pansus PKAD DPRD Kaltim Berkunjung ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali Lakukan Studi Komperatif, Rabu (5/6/24).

DENPASAR –  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat  (PKDA) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Rabu (5/6/24).
 

Kunjungan kerja yang terdiri dari rombongan Tim Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang PKAD diantaranya Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Pansus PKAD Baharuddin Demmu, Romadhony Putra Pratama dan Tim Ahli DPRD Kaltim serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim Puguh Harjanto ini diterima langsung oleh Kepala Dispar Prov. Bali Tjok Bagus Pemayun serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat Prov. Bali Kartika Jaya Seputra di ruang Media Centre Kantor Dispar Prov. Bali.

 

Bertandangnya Pansus PKAD DPRD Kaltim ke Dispar Prov. Bali ialah dalam rangka Studi Komperatif mekanisme penataan Kelembagaan Desa Adat ditinjau dari lokal wisdom dan pengembangan desa adat berorientasi wisata. Guna penyempurnaan isi Ranperda.

 

“Terima kasih sudah diterima kunjungan kerja kami dari Kalimantan Timur. Kunjungan kerja ini sangat penting bagi kami, karena saat ini kami sedang menggodok Perda terutama Perda Desa Adat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

 

Seno kemudian menyampaikan kaitannya dengan jumlah Masyarakat Hukum Adat yang terdapat di Kaltim. Diungkapkannya bahwa dari 110 Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kaltim, hanya 6 diantaranya yang baru diakui oleh Pemerintah.

 

Inilah yang menjadi dasar adanya usulan tentang pembentukan kelembagaan Desa Adat di Benua Etam. Usulan tersebut lahir dari aspirasi Masyarakat Hukum Adat ke DPRD Kaltim. 

 

“Untuk membuka ruang tersebut, kami membentuk Pansus pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim bertugas merumuskan draft Ranperda serta menerima masukan dan saran dari semua kalangan. Termasuk tujuan kita kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Bali hari ini sebagai langkah untuk pengkayaan materi Ranperda,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kadispar Prov. Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan Lokal Wisdom atau kearifan lokal di bali memang memiliki arti yang penting karena adat di Bali menyatu dengan Agama Hindu bali. Sehingga berjalan beriringan dan diakui oleh masyarakat lokal /desa.

 

Dapat dipastikan ucapnya bahwa local wisdom diimplementasikan secara efektif di Desa Adat di Bali. “Kita percaya bahwa setiap desa adat di Bali memiliki awig atau perarem yang mesti ditaati secara turun-temurun dan mentradisi di Bali. Disamping itu juga pemerintah daerah melakukan penguatan kelembagaan desa adat melalui Perda 4 th 2019 ttg Desa Adat di Bali, dan beberapa Pergub yang menyentuh kegiatan adat di Bali” terangnya.

 

Selain itu dalam pengembangan desa wisata di Bali, Dispar memberikan keleluasan kepada desa adat untuk mengelola desa wisata bersama desa dinas sesuai aturan yang berlaku dengan jalan memberikan ruang bagi Pokdarwis dan Pengelola Desa Wisata setempat untuk mengelola desa mereka sesuai aturan pada Perda 5 Tahun 2020.

 

Dalam hal ini, masyarakat desa adat juga memiliki akses yang setara terhadap peluang pengembangan kapasitas dalam pengelolaan wisata. Sebab desa adat di Bali sudah diakui kelembagaannya oleh pemerintah, sehingga memiliki peluang yang sama dalam mengelola desa wisata yang ada. Setiap desa di Bali pun memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri yang masing-masing dapat disuguhkan daya tarik wisatanya bagi wisatawan. 

 

“Masyarakat adat di Bali sebagian besar sudah sangat menyadari (Sadar Wisata) bahwa daerah mereka di seluruh Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, disamping pekerjaan utama penduduk masyarakat desa yang didominasi oleh pekerja pariwisata. Sehingga hampir dapat dipastikan masyarakat desa di Bali cukup mampu untuk mengelola perkembangan desa mereka menjadi desa wisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Tjok.

 

Lebih lanjut, selaras dengan itu Anggota Pansus PKAD DPRD Kaltim Baharuddin Demmu turut memberikan respon.  “Jadi kami di Provinsi ini menyiapkan kelembagaan, misalnya rakyat tidak ikut ya tidak apa-apa juga. Tapi provinsi harus mentaaati Undang-Undang itu. Artinya kita memang hanya menyiapkan wadah, persoalan nanti apakah masyarakat kita mau ikut terhadap Perda (Desa Adat) ini atau tidak itu kembali pada masyarakat. Terlebih di Kaltim itu heterogeny, banyak sekali suku-sukunya. Kata kuncinya kami sudah dapat setelah diskusi panjang, bahwa mandatori yang ada tidak mesti 100% selalu ditaati atau diikuti,” tutup Demmu.

 

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan plakat dan cinderamata kain batik khas Kaltim oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada Kadispar Prov. Bali dan Kadis PMDA Prov. Bali. (hms11) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Tercatat 21 Tertabrak, DPRD Kaltim Minta Akses Jembatan Mahakam Ditutup dan Penabrak Harus Bertanggungjawab
Berita Utama 24 Februari 2025
0
BALIKPAPAN. Menindaklanjuti penabrakan Jembatan Mahakam I yang terjadi belum lama ini, Pimpinan DPRD Kaltim bersama Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat bersama pihak terkait, Senin (24/2/2025) lalu. DPRD Kaltim pun minta jembatan tersebut ditutup sementara dan penabrak harus bertanggungjawab. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, serta Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fahruddin, Abdul Giaz, Yonavia, dan Sulasih. Hadir pula Pihak aparat kepolisian, baik dari Polda Kaltim maupun Polresta Samarinda, KSOP Kelas I Samarinda, PT Pelindo, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Asisten II Setdaprov Kaltim, Dina PUPR Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, PT Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudera. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecallemengatakan, rapat ini adalah rapat tindaklanjut terkait penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang pengangkut kayu yang sedang ramai belum lama ini. “Rapat hari ini juga menindaklanjuti hasil rapat Komisi II di Jakarta yang merekomendasikan untuk melakukan penutupan jembatan Mahakam, baik di atas (lalu lintas kendaraan) dan dibawah (pengolongan kapal/ponton). Rekomendasi penutupan dikarenakan akibat tabrakan terdapat perubahan fisik jembatan (pergeseran) dan yang paling jelas runtuhnya fenderjembatan,” kata dia. Karenanya, DPRD Kaltim meminta kepada BBPJN Kaltim dalam waktu dekat segera membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, PT. Pelindo, KSOP Kelas I Samarinda, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Kepolisian, dan PT. Melati Bakti Satya untuk mengaudit secara menyeluruh kondisi Jembatan Mahakam I. “Jembatan Mahakam I yang telah ditabrak pada tanggal 15 Februari 2025 lalu juga disepakati ditutup sementara, baik pada sisi darat maupun sisi air. Serta PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudera selaku perusahaan yang menabrak harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian akibat rusaknya Fender II Jembatan Mahakam yang telah ditabrak,” jelas Sabaruddin. (adv/hms6)