Bantu Pulihkan Ekonomi Dimasa Pandemi

9 Februari 2021

SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo berharap, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di tengah pandemi Covid-19, pers terus berkontribusi mengawal demokrasi dan membantu pemulihan ekonomi melalui informasi yang membangun demi kemajuan bangsa.

“Pers harus dapat membantu program pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pemberitaan edukasi di tengah masyarakat. Selain itu, pers juga harus mampu menyampaikan informasi yang objektif, membangun, dan mengedukasi masyarakat,” ujranya.

Pria yang akrab disapa Sigit ini menjelaskan, di era reformasi pers diharapkan mampu menjadi salah satu pilar demokrasi, karena pers merupakan salah satu fungsi kontrol terhadap pemerintah. "Kita harapkan pers dapat menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik dan terus memperhatikan prinsip etika jurnalistik," terang dia.

Menurut Sigit, pers merupakan mitra pemerintah, bukan sebaliknya. Untuk itu, pers diharapkan dapat memberikan informasi yang mengedukasi kepada masyarakat. “Media bisa menjadi alat penyeimbang informasi dan mengingatkan. Kalau ada kondisi-kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan program atau perencanaan, apa yang sudah dilakukan dalam pembangunan disampaikan, kurangnya dimana nanti kita evaluasi dan perbaiki,” jelasya.

Lebih lanjut politisi PAN ini mengharapkan, pers dapat menangkal informasi hoaks yang marak terjadi di sosial media, kuhsusunya berkaitan dengan Covid-19. Menurutnya, selain sebagai sumber informasi, pers sebut dia juga berfungsi sebagai kontrol sosial, sehingga dapat menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Pers berperan sebagai penyambung informasi yang baik kepada masyarakat. Tanpa adanya media dan pers, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi dipastikan akan mengalami kesulitan,” jelas Wakil Rakyat Dapil Balikpapan ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)