Bantu Pulihkan Ekonomi Dimasa Pandemi

Selasa, 9 Februari 2021 647
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo berharap, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di tengah pandemi Covid-19, pers terus berkontribusi mengawal demokrasi dan membantu pemulihan ekonomi melalui informasi yang membangun demi kemajuan bangsa.

“Pers harus dapat membantu program pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pemberitaan edukasi di tengah masyarakat. Selain itu, pers juga harus mampu menyampaikan informasi yang objektif, membangun, dan mengedukasi masyarakat,” ujranya.

Pria yang akrab disapa Sigit ini menjelaskan, di era reformasi pers diharapkan mampu menjadi salah satu pilar demokrasi, karena pers merupakan salah satu fungsi kontrol terhadap pemerintah. "Kita harapkan pers dapat menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik dan terus memperhatikan prinsip etika jurnalistik," terang dia.

Menurut Sigit, pers merupakan mitra pemerintah, bukan sebaliknya. Untuk itu, pers diharapkan dapat memberikan informasi yang mengedukasi kepada masyarakat. “Media bisa menjadi alat penyeimbang informasi dan mengingatkan. Kalau ada kondisi-kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan program atau perencanaan, apa yang sudah dilakukan dalam pembangunan disampaikan, kurangnya dimana nanti kita evaluasi dan perbaiki,” jelasya.

Lebih lanjut politisi PAN ini mengharapkan, pers dapat menangkal informasi hoaks yang marak terjadi di sosial media, kuhsusunya berkaitan dengan Covid-19. Menurutnya, selain sebagai sumber informasi, pers sebut dia juga berfungsi sebagai kontrol sosial, sehingga dapat menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Pers berperan sebagai penyambung informasi yang baik kepada masyarakat. Tanpa adanya media dan pers, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi dipastikan akan mengalami kesulitan,” jelas Wakil Rakyat Dapil Balikpapan ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)