Banmus DPRD Kaltim Agendakan Masa Sidang III

Rabu, 1 September 2021 81
SAMARINDA. Dipimpin  Ketua DPRD  Kaltim Makmur HAPK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, Rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim membahas sejumlah perencanaan agenda Kegiatan Masa Sidang III Tahun 2021.

Diterangkan Wakil Ketua Muhammad Samsun, pada jadwal Banmus DPRD Kaltim menyelaraskan sejumlah kegiatan seperti penutupan Masa Sidang II Tahun 2021 untuk kemudian dilanjutkan Masa Sidang III tahun 2021 yang dimulai September 2021.

“Ada sejumlah Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja yang dilakukan oleh Badan, Komisi maupun Pansus. Termasuk rencana  rapat Badan Anggaran dengan TAPD Provinsi Kaltim,” kata Samsun.

Terkait agenda tersebut, hal itu berurutan dengan agenda Rancangan KUPA & PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, ada pula sejumlah Raperda yang saat ini dibahas oleh Pansus DPRD Kaltim yakni, terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Daerah yang akan memasuki masa akhir kerja pansus.

“Serta sejumlah hasil kerja pansus yang akan dilaporkan,  Diantaranya Pansus pembahas Raperda Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023,” ungkap Samsun. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.