Bankeu Kukar Terlalu Kecil, Ely Hartati Rasyid Interupsi

Sabtu, 15 April 2023 406
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp1,19 triliun untuk 10 kabupaten/kota di wilayahnya pada tahun 2023. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung visi ‘Kaltim Berdaulat’ yang telah dicanangkan sejak 2019.

Namun, dari jumlah tersebut, terdapat satu kabupaten yang merasa porsi bankeu yang didapat tak sesuai, yakni Kutai Kartanegara (Kukar). Kabupaten yang berada di kawasan tengah Kaltim ini hanya menerima Rp38,1 miliar saja. Secara rinci, berikut alokasi Bankeu Pemprov Kaltim kepada sepuluh Kabupaten/kota:

Bankeu untuk Kota Samarinda sebesar Rp354,4 miliar, terdiri dari bankeu spesifik Rp700 juta dan bankeu nonspesifik Rp353,7 miliar.

Kabupaten Kutai Barat mendapat bankeu Rp38 miliar, dengan rincian bankeu spesifik Rp10,9 miliar dan bankeu nonspesifik Rp27,1 miliar.

Kabupaten Kutai Kartanegara total bankeu Rp38,1 miliar. Rinciannya, bankeu spesifik Rp11,1 miliar dan bankeu nonspesifik Rp27 miliar.

Kabupaten Mahakam Ulu total bankeu Rp38,4 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp3,4 miliar dan bankeu nonspesifik Rp35 miliar.

Kota Bontang total bankeu Rp58,8 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp300 juta dan bankeu nonspesifik Rp58,5 miliar.

Kabupaten Kutai Timur total bankeu Rp32,8 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp8,9 miliar dan bankeu nonspesifik Rp23,9 miliar.

Kabupaten Berau total bankeu Rp224,5 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp6,1 miliar dan bankeu nonspesifik Rp218,3 miliar.

Kota Balikpapan total bankeu Rp96,2 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp250 juta dan bankeu nonspesifik Rp96,2 miliar.

Kabupaten Paser Utara (PPU) total bankeu Rp72 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp69,5 miliar dan bankeu nonspesifik Rp2,5 miliar.

Kabupaten Paser total bankeu Rp243,9 miliar. Terdiri dari bankeu spesifik Rp8,2 miliar dan bankeu nonspesifik Rp235,6 miliar.

Bankeu yang diterima Kukar menimbulkan kekecewaan dari legislator asal Kukar. Yakni Ely Hartati Rasyid, bahkan melakukan interupsi saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 di Gedung B Komplek DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Ely Hartati Rasyid mengatakan bahwa Kutai Kartanegara merupakan salah satu kabupaten yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan Provinsi Kaltim. Menurutnya, Kutai Kartanegara menyumbang sekitar Rp700 miliar dari pajak daerah dan retribusi daerah. Belum lagi dana bagi hasil (DBH) yang juga diberikan oleh kabupaten tersebut. “Kami merasa tidak adil jika bankeu yang diberikan sangat kecil. Apalagi, tahun ini lebih kecil dari tahun lalu yang sekitar Rp40 miliar. Kami berharap ada penyesuaian dan penambahan bankeu untuk Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ely Hartati Rasyid berharap permintaannya ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menginginkan adanya rasa keadilan dan penghargaan bagi kabupaten yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan Kaltim. “Saya sebagai perwakilan Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara merasa malu. Insyaallah di ruangan terhormat ini mudah-mudahan bankeu Kaltim untuk Kutai Kartanegara bisa ditambah,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)