SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025). Rapat ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH Guntur didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, salah satu fokusnya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi yang signifikan, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.
Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum.
"Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Ia juga berharap agar tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.
Ranperda ini bertujuan untuk mengganti Perda lama, mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan lingkungan di Kaltim.
Guntur menilai bahwa muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum untuk memberikan masukan lebih lanjut.
"Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali, "tegasnya.
RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya yaitu membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi pidana dan denda administrasi, mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang serta menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (hms11)
RDP yang dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH Guntur didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, salah satu fokusnya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi yang signifikan, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.
Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum.
"Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Ia juga berharap agar tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.
Ranperda ini bertujuan untuk mengganti Perda lama, mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan lingkungan di Kaltim.
Guntur menilai bahwa muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum untuk memberikan masukan lebih lanjut.
"Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali, "tegasnya.
RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya yaitu membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi pidana dan denda administrasi, mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang serta menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (hms11)