Bahas Substansi Ranperda Lingkungan, Pansus PPPLH Gelar RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 4
RDP Pansus PPPLH DPRD Kaltim Bersama Dinas Lingkungan Prov.Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov.Kaltim
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025). Rapat ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH Guntur didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, salah satu fokusnya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi yang signifikan, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.

Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum.

"Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia juga berharap agar tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.

Ranperda ini bertujuan untuk mengganti Perda lama, mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan lingkungan di Kaltim. 

Guntur menilai bahwa muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum untuk memberikan masukan lebih lanjut.

"Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali, "tegasnya.

RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya yaitu membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi pidana dan denda administrasi,  mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang serta menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dukung Penuh Pendirian Prodi Kedokteran Hewan Unmul
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Universitas Mulawarman membuka Program Studi Kedokteran Hewan jenjang Sarjana dan Profesi. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama civitas akademika Unmul di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, didampingi anggota komisi Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Damayanti. Hadir pula tenaga ahli dan staf komisi. Dalam forum tersebut, Unmul memaparkan kesiapan akademik dan teknis untuk membuka prodi baru, termasuk pemenuhan seluruh persyaratan dari Kemendiktisaintek. “Tenaga kedokteran hewan kita sangat kurang. Banyak UPTD dan Puskeswan tidak memiliki dokter hewan tetap. Unmul sudah penuhi semua syarat, tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPRD,” ujar Darlis. Anggota Komisi IV lainnya, Fadly Imawan, menilai pendirian Prodi Kedokteran Hewan akan menjawab kebutuhan strategis di sektor kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan pelestarian satwa. “Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi soal kesehatan masyarakat veteriner dan konservasi,” tegasnya. Sementara Damayanti menekankan pentingnya perencanaan berbasis kajian ilmiah dan kesiapan fasilitas pendukung. “Pengembangan prodi ini harus disertai laboratorium, rumah sakit pendidikan, dan kerja sama dengan institusi profesi,” ujarnya. Senada, Syahariah Mas’ud menyoroti dampak ekologis dari keberadaan tenaga veteriner yang memadai. “Dengan tenaga profesional yang cukup, pelestarian satwa endemik Kalimantan bisa lebih terjaga,” katanya. Komisi IV secara resmi meminta pimpinan DPRD Kaltim agar menerbitkan surat rekomendasi sesuai permohonan Rektor Unmul tertanggal 20 Juli 2025. Mereka juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan dukungan proporsional, baik dari sisi anggaran, lahan, maupun kebijakan pendidikan tinggi. Unmul menargetkan Prodi Kedokteran Hewan dapat mulai menerima mahasiswa pada tahun ajaran 2026 dengan kuota awal 50 orang. Pendirian prodi ini juga menjadi bagian dari strategi Unmul menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan kampus kelas dunia berbasis riset hutan hujan tropis.(hms/ggy)