Anggota DPRD Kaltim Bentuk FKPMD, Jadi Wadah Diskusi Pembangunan

Jumat, 24 Desember 2021 144
Foto bersama usai diskusi, (dari kiri) Anggota DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir, Fitri Maisyaroh, Sarkowi V Zahry dan Nidya Listiyono (kanan), Rabu (22/12/2021).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim periode 2019 – 2024 yang berusia di bawah 50 tahun akan membuat Forum Koalisi Parlemen Muda Daerah (FKPMD). Ada sekitar 10 anggota yang mengikuti forum ini terdiri dari Sarkowi V Zahry (ketua), Sutomo Jabir (sekretaris), Ismail, Nidya Listiyono, Fitri Maisyaroh, Ramadhony Putra Pratama, M Nasiruddin, Akhmed Reza Fachlevi, Siti Rizky Amalia dan Muhammad Udin.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai melakukan perbincangan bersama anggota lainnya pada Rabu (22/12/2021). “Kami dari perwakilan anggota DPRD Kaltim yang muda mendeklarasikan terbentuknya FKPMD. Forum ini diketuai saya sendiri lalu sekretaris dipegang Sutomo Jabir dan untuk jabatan yang lain masih belum,” ungkapnya di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Tujuan dibentuknya forum ini tidak lain untuk mempererat silaturahmi para anggota dewan muda yang ada di DPRD Kaltim, sekaligus akan menjadi wadah diskusi berbagai macam isu-isu pembangunan di Kaltim. Selain itu juga untuk melakukan pendidikan politik pemuda, supaya anggota dewan muda dan para pemuda di Kaltim memiliki semangat serta wawasan yang luas di dalam politik.

Para anggota yang tergabung dalam forum ini ingin menjadi motor untuk pendidikan politik anak muda di Benua Etam, agar ke depannya lebih banyak lagi anak muda yang bisa menduduki posisi di parlemen. “Selama ini kan tidak banyak anak muda yang menduduki parlemen,” jelasnya.

Sebenarnya kata Owi, sapaan akrab Sarkowi V Zahry, DPR RI sudah lebih dulu membentuk Koalisi Muda Parlemen Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi agar terbentuk di daerah. “Mungkin ini yang pertama di daerah, kita harap bisa menjadi wadah untuk pengembangan kapasitas Anggota DPRD dari kalangan muda sekaligus memberikan kontribusi serta perhatian pada pengembangan anak muda di Kaltim,” harapnya.

Disinggung terkait asal mula terbentuknya forum ini, ia membeberkan bahwa hal itu berawal dari kepedulian anggota dewan pada pengembangan politik anak muda di Kaltim. “Jadi bukan karena adanya pembatasan antara yang muda dan lebih tua, bahkan di DPR RI sudah membentuk dan yang tua justru mendukung,” ucapnya.

Menurut politikus Golkar itu, para pemuda memang mendapat tempat pada segmen khusus. Jadi, tidak ada maksud untuk pembedaan antara yang tua dan muda. Justru sebaliknya, semua pihak akan memberikan dukungannya pada peran-peran pemuda. “Saya ingin Kaltim memiliki inovasi untuk menunjukkan kepedulian terhadap pemuda. Sementara ini kita baru 10 orang anggota yang usianya 50 ke bawah, karena ini baru deklarasi maka jika ada yang mau bergabung lagi ya boleh. Ini kan baru inisiasi pembentukannya saja,” paparnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)