Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Rabu, 27 November 2024 217
Agusriansyah Ridwan, Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS
SAMARINDA. Hari Guru Nasional (HGN) merupakan peringatan penting setiap tanggal 25 November. Memperingati HGN, Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan memaknai hal ini sebagai momentum untuk memperjuangkan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.

Menurutnya, kesejahteraan guru harus menjadi perhatian baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru adalah salah satu agenda prioritas yang harus terus kita dorong. Guru-guru harus mendapatkan fasilitas yang representatif agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Selain kesejahteraan, pelatihan dan pengembangan kompetensi guru juga harus menjadi perhatian pemerintah. Peningkatan mutu guru di era digital adalah kunci untuk menyiapkan peserta didik untuk berkembang dalam era global.

“Kita harus memastikan bahwa guru tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga memiliki keterampilan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Guru harus mampu mengadopsi teknologi dalam proses pembelajaran agar siswa lebih mudah memahami materi yang diajarkan,” jelasnya.

Alokasi anggaran untuk pendidikan, menurutnya, harus ditingkatkan termasuk kesejahteraan guru dan hal-hal yang esensial, seperti pelatihan guru, pengadaan fasilitas belajar, serta insentif bagi guru-guru yang mengabdi di daerah terpencil. “Ini penting untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan merata di seluruh wilayah Kaltim,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemberian insentif khusus bagi guru yang bertugas di daerah pelosok atau perbatasan.

Menurutnya, guru di daerah terpencil sering menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan guru di daerah perkotaan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perhatian lebih, baik dari segi fasilitas maupun insentif.

Agusriansyah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh guru di Indonesia, khususnya di Kaltim, atas dedikasi dan pengabdiannya.

Dengan mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat", diharapkan tema ini menjadi motivasi dan apresiasi terhadap jasa para guru dalam memajukan pendidikan Indonesia. Selain itu, tema ini juga menjadi penghargaan atas perjuangan guru yang telah bekerja mendidik dan membina generasi muda.

Ia berharap momentum Hari Guru ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, guru, orang tua, dan masyarakat.

Peran Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat terus berkomitmen untuk mendukung profesi guru. Tak lupa, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati peran guru sebagai agen perubahan yang mencetak masa depan bangsa.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)