Akmal Malik Dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim

5 Oktober 2023

Pelantikan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim di Kantor Kemendagri

SAMARINDA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian resmi melantik sekaligus mengambil janji/sumpah jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pengganti Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Senin (2/10/2023).

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, siap menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Tito diikuti Akmal Malik dan Agus Fatoni.

Pelantikan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim dan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023.

Tito, merasa bersyukur atas pelantikan yang berjalan dengan lancar di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia sangat yakin dan percaya bahwa dua Pj Gubernur ini akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.

"Saya ucapkan selamat bertugas kepada Pj Gubernur yang baru saja dilantik hari ini, nanti secara spesifik kita akan sampaikan langkah-langkah yang dilakukan kedepannya. Tapi Pak Akmal sudah berpengalaman sebagai Pj di Sulawesi Barat hampir 12 bulan," jelasnya.

"Jadi saya rasa Pak Akmal ini sudah cukup paham dengan tugas-tugasnya sebagai Pj Gubernur. Namun yang jelas dan perlu diingat, ada tugas penting di sana (Kaltim), yakni Ibu Kota Negara (IKN)," sambungnya.

Menurut pria kelahiran 1964 itu, pelantikan Pj Gubernur adalah konsekuensi daripada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, dengan berakhirnya masa jabatan sebelum Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun depan, maka harus diisi oleh Penjabat.

Ditegaskan Tito, mekanisme penunjukan Pj Gubernur sudah dilakukan sesuai aturan, baik UU maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku Pimpinan Sidang Tim Penilaian Akhir.

"Mekanismenya sudah melalui proses yang cukup panjang. Jadi apa yang terjadi hari ini, kita sebagai umat beragama meyakini bahwa semua kehendak dari Allah subhanahuWaTa'ala," katanya.

Tak lupa, Tito juga turut mengucapkan terima kasih pada Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru saja purna tugas pada hari ini, 2 Oktober 2023. Yakni, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dari Kaltim. Kemudian, Herman Deru dan Mawardi Yahya dari Sumatera Selatan."Terima kasih atas pengabdiannya untuk Kaltim dan Sumatera Selatan," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim mengaku senang dan siap bekerja sama dengan Akmal Malik yang terpilih sebagai Pj Gubernur pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Pada dasarnya siapa pun yang menjadi PJ Gubernur Kaltim adalah yang terbaik, apalagi jika bisa membangun Kaltim lebih baik lagi. Kehadiran Akmal Malik pun diharapkan dapat memajukan pembangunan di Bumi Etam.

Semua pihak diharap Samsun, untuk dapat mempercayakan sepenuhnya pada putusan Pemerintah Pusat. Pastinya, Presiden sudah memiliki pertimbangan yang sangat panjang dan mendalam ketika menunjuk sosok Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim.

"Kalau Akmal Malik ditunjuk bagus saja. Beliau paham betul tentang otonomi daerah, regulasi pemerintahan daerah, beliau rasanya masukdari yang kami rekomendasikan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, serah terima jabatan Pj Gubernur Kaltim akan digelar pada Rabu (4/10/2023), di Kota Samarinda.

Untuk diketahui, Agus Fatoni merupakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sedangkan, Akmal Malik menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)