Afif: Melalui Reses, Lebih Memahami Kebutuhan Masyarakat dan Memberikan Solusi Nyata.

Minggu, 3 November 2024 66
Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun Melaksanakan Reses di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda, Minggu (03/11/24).

SAMARINDA.Anggota DPRD Kalimantan Timur Andi Muhammad Afif Rayhan Harun melaksanakan  reses di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Minggu (03/11/2024) malam.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah masyarakat ini berlangsung hangat dan penuh semangat. Masyarakat Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir antusias menyampaikan berbagai aspirasinya kepada legislator yang sebelumnya duduk di kursi legislatif DPRD Kota Samarinda ini dan kini duduk di kursi legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Aspirasi terutama terkait infrastruktur yang perlu dibenahi paling dominan diutarakan warga Tani Aman. Melihat kondisi jalan yang rusak dan membutuhkan perbaikan segera guna mendukung mobilitas serta perekonomian lokal. 

Bagi warga Tani Aman  kondisi jalan yang rusak sering menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk distribusi hasil pertanian dan akses menuju pusat kota.

Menanggapi hal ini, legislatir Gerindra langsung menghubungi dinas terkait untuk mencari solusi cepat. “Tadi langsung telpon kepala dinas biar langsung dicarikan solusi,” ujar Afif.

Semangatnya dalam mencari solusi nyata pada reses kali ini luar biasa. Afif mengaku pertemunnya dengan warga sangat istimewa, mengingat ini adalah reses perdananya sebagai Legislator DPRD Provinsi Kaltim
“Sekarang saya mampu berkeliling satu Samarinda mendengar keluhan warga, kalau kemarin hanya bisa satu kecamatan saja,” ungkapnya.

Selain menyerap aspirasi, Afif juga menjelaskan peran penting dirinya sebagai anggota DPRD yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan dengan baik.

“Kami berusaha menjalankan fungsi legislasi dengan bijak, memantau jalannya program-program pemerintah, dan memastikan anggaran yang diberikan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Melalui reses inilah dirinya bisa lebih memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi yang nyata. Kehadirannya di tengah-tengah warga diharapkan bisa membawa perubahan positif, terutama dalam hal perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Tani Aman. (Hms11)

 

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)