Yenni Evilianan Hadiri Pelantikan PPIH Dan Pelaksanaan Meal Test

Selasa, 22 April 2025 44
HADIRI : Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana menghadiri acara pelantikan PPIH dan meal test, Selasa (22/4).

BALIKPAPAN. Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana menghadiri acara pelantikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Balikpapan dan Pelaksanaan Meal Test Tahun 1446 H/ 2025 M di Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, Selasa (22/4/2025).
 

Acara tersebut tampak dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim M. Syirajuddin, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin dan para undangan lainnya.
 

Yenni Eviliana mengatakan, dalam pelantikan PPIH 2025 ini diharapkan agar pelayanan kepada para jemaah haji kedepannya semakin baik serta pemberian sajian makan di pesawat juga baik, sehat dan enak.
 

“Tadi ada makanan contoh di pesawat Garuda itu terlihat enak,” sebut Yenni.
 

Menurutnya, permasalahan pada pelaksanaan ibadah haji sebagian besar itu pasti pada makanan termasuk kesehatan.
 

“Kalau saya melihatnya lebih ke arah sana kalau untuk haji ini,” ucap wakil rakyat dari Fraksi PKB ini.
 

Ia berharap agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini agar dapat berjalan dengan lancar dan jemaah diberikan kesehatan sampai tiba di tanah air dan mendapat haji yang mabrur.
 

“Mudah-mudahan lancar, sehat dan hajinya mabrur, pasti itukan harapannya buat jamaah yang berangkat. Apalagi yang sudah lanjut usia, mudah-mudahan lancar tidak ada masalah,” harapnya. 
 

Dalam sambutannya, Gubernur Rudy menyatakan bahwa menjadi bagian dari panitia penyelenggara ibadah haji bukanlah tugas biasa, melainkan amanah besar yang melibatkan pelayanan kepada tamu-tamu Allah.
 

“Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut keikhlasan dan integritas dalam melayani jemaah,” ujar Gubernur Rudy.
 

Gubernur Rudy mengatakan, bahwa pada tahun ini, Embarkasi Balikpapan akan memberangkatkan total 5.708 jemaah melalui 16 kloter. Rinciannya 2.586 jemaah dari Kaltim, 1.993 dari Sulteng, 713 dari Sulut, dan 416 dari Kaltara, serta ditambah 64 petugas haji.
 

Usai melantik PPIH dan melihat contoh sajian di pesawat bagi para jemaah haji, Gubernur Rudy bersama Yenni Eviliana kemudian melanjutkan kegiatan dengan menanam bibit pohon buah Matoa di halaman asrama haji. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)