Yenni Eviliana Ajak Warga Gunakan Hak Suara

16 November 2024

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana beserta Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA dan Fadly Imawan menghadiri Debat Publik Kedua Calon Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024 di Ballroom Maxone HotelĀ Balikpapan
BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar acara debat publik kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser pemilihan tahun 2024, Sabtu (16/11/2024) sore.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana beserta Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA dan Fadly Imawan Menghadiri Debat Publik Kedua Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024 di Ballroom Maxone Hotel Balikpapan.

Acara debat kedua yang menghadirkan pasangan calon nomor 1 Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan paslon nomor urut 2 Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa dipandu oleh moderator Bram Herlambang dan Elvira Khaerunissa.

Pada kesempatan itu, Yenni Eviliana menghimbau masyarakat Kabupaten Paser memberikan hak suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024 mendatang untuk memajukan kabupaten paser.

“Apapun hasil debat pada hari ini yang pasti masyarakat kabupaten paser pada tanggal 27 november harus memberikan hak suaranya untuk kabupaten paser yang lebih maju lagi adil dan sejahtera, karena satu suara menentukan kabupaten paser 5 tahun kedepan,” ujar Yenni.

Ia berharap kepada calon bupati dan wakil bupati yang terpilih kedepannya dapat membawa untuk menuntaskan semua permasalahan yang ada di kabupaten paser.

“Siapapun yang akan terpilih nanti saya berharap semoga kedepannya bisa membawa masyarakat kabupaten paser lebih baik lagi serta dapat menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan yang ada pada kabupaten saat ini dan masa yang akan datang,” harapannya.

Hadir pula Abdurahman KA dengan harapan debat yang telah dilaksanaan pada hari ini dapat memberikan pesan dan hasil positif kepada masyarakat kabupaten paser agar dapat menggunakan hak suara pada pemilihan umum.

“Semoga debat ini membawa kebaikan pada target-target pasangan calon bupati dan wakil bupati dan dapat membawa kabupaten paser lebih maju lagi kedepannya, sehingga apa yang di harapkan masyarakat membawa kabupaten paser yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Fadly Imawan menyampaikan bahwa debat publik kedua kali ini sangat berkualitas dari kedua paslon calon bupati dan wakil bupati yang telah memberikan ide dan gagasan terhadap kabupaten paser untuk menjadi sejajar pada kabupaten kota lainnya di Kalimantan timur.

“apa yang menjadi ide dan gagasan berdasarkan pada hal-hal yang mereka temui selama memimpin kabupaten paser ini menjadi bahan untuk masyarakat untuk memilih pemimpin pada 27 november, kabupaten paser adalah papan menengah baik dari pembangunan, perekonomian dan pendidikan yang menjadi tantangan kedepan yakni bagaimana mensejajarkan kabupaten paser dengan kota-kota yang sudah dulu maju di kaltim, siapapun jadi bupati dan wakil bupati tentu ini tugas yang sangat berat kedepannya karena mengingat posisi kabupaten paser selama ini berada di papan tengah bahkan mungkin bawah agar bagaimana kedepan bisa membuat kabupaten paser sejajar,” pungkas Fadly. (adv/hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)