Wakili Sekwan, Kabag Umum dan Keuangan Hadiri Rapat Kesiapan Rakernas Forsesdasi. Forsesdasi Untuk Percepatan Transformasi ASN BerAKHLAK Menuju Indonesia Tangguh.

Kamis, 28 November 2024 762
Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto hadiri acara rapat persipan Rakernas Forsesdasi Tahun 2024.

SAMARINDA. Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi KalimantanTimur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto hadiri acara rapat persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024 di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/11/2024).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, didampingi Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Iwan Setiawan. Hadir perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hardiyanto mengatakan Rakernas Forsesdasi Tahun 2024 akan dilaksanakan 11- 13 Desember di Balikpapan. Sebagai tuan rumah Pemprov Kaltim akan berusaha semaksimal mungkin mempersiapkan agar kegiatan tersebut berjalan maksimal.

Ia menjelaskan rapat ini perdana dilakukan dan membahas kesiapan mulai dari transportasi, konsumsi, sarana dan prasarana, serta lainnya. “Sebagai panitia, sesuai arahan Ibu Sekda, tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin,”tuturnya.

“Saling bersinergi dan berkaloborasi, bertukar pikiran, saling memberikan masukan untuk kegiatan-kegiatan kedepan. Termasuk pembahasan anggaran, dan progres tahapan-tahapannya. Tidak kalah pentingnya lagi bagaimana kiat-kiat yang dilakukan oleh teman-teman para Sekda seluruh Indonesia,” tambahnya.(hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)