Wakil Rakyat Kubar Berkunjung Ke Karang Paci

21 Januari 2022

BANTUAN KEUANGAN : Anggota DPRD Kubar saat Berkunjung ke DPRD Katim dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (19/1).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pembahasan bantuan keuangan (Bankeu) APBD-P tahun anggaran 2022 Kabupaten Kubar diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (19/1).

Rombongan yang dipimpin Ridwai selaku Ketua DPRD Kubar diterima langsung Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Tenaga Ahli Eko Priyo Utomo dan beberapa pejabat struktural.

Dikatakan Ridwai, banyak kegiatan yang belum terakomodir di APBD Kabupaten. Kubar masih memiliki persoalan terkait infrastruktur jalan dan ini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun provinsi.

Belum lagi dengan kelanjutan proyek pembangunan jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di kecamatan Melak yang masih terkatung-katung hingga saat ini. Padahal jembatan di sungai Mahakam yang menghubungkan Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn itu sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 miliar lebih.

“Pembangunan jembatan sepanjang 100 meter lebih yang mangkrak sejak 2015 itu terus menjadi perbincangan warga Kubar,” ujar Ridwai.

Menanggapi hal tesebut, Ekti Imanuel mengatakan, terkait proyek jalan Samarinda – Kubar, merupakan jalan nasional dan menjadi tanggung jawab pusat. Di tahun 2021 sebenarnya anggaran sudah masuk. Ada tiga segmen MYC yaitu dari simpang Kota Bangun – Resak, kemudian Resak – Damai dan dari simpang Kalteng dan arah perbatasan.

“Dan memang yang tidak jalan samasekali ya segmen Kota bangun ini, dan ini sudah banyak disuarakan. Dan informasinya kontraktor yang mengerjakannya adalalah kontarktor dari luar pulau sehingga mereka kurang memahami medannya,” ungkap Ekti.

Kemudian terkait dengan jembatan ATJ, lanjut Ekti, ada kesulitan untuk diambil alih dikarenakan dari tempat induknya di Kubar tidak dijalankan. Proses bankeu provinsi tidak mengatur apakah kewenangan provinsi, kewenangan pusat atau kewenangan daerah, namun sertifikat ada sehingga bantuan bisa masuk.

“harapan kita, melalui anggota DPRD Kubar bisa mendorong pemkab Kubar menyelesaikan kasus mereka. Karena secara kepatutan kita menghargai pemkab kenapa belum dilaksanakan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)