Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis Hadiri DIPA dan TKD 2025

17 Desember 2024

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menghadiri acara Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menghadiri acara Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur.

(Pj) Gubernur Kalimantan Timur dalam hal ini yang diwakilkan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 kepada para Bupati dan Walikota se- Kalimantan Timur. Acara berlangsung pada hari Selasa, 17 Desember 2024, bertempat di Pendopo Odah Etam, Samarinda.

Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN di tahun anggaran mendatang.

Ananda Emira Moeis mengatakan “Diharapkan sinergi kebijakan antara APBN pusat dan daerah terus akan ditingkatkan. Tentu melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang berdimensi regional,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Sri Wahyuni  menyampaikan harapan agar pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur dapat mengelola alokasi anggaran secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi acara penyerahan secara digital DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025, Politis PDI Perjuangan ini berharap agar dana yang sudah diterima oleh setiap satuan kerja dapat dialokasikan dan digunakan sebaik mungkin sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Dana yang telah dianggarkan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. saya percaya bahwa pengelolaan yang tepat dan efektif akan memastikan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan secara efisien, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, Semoga dengan pemanfaatan yang optimal, dana ini dapat menjadi alat untuk menciptakan pondasi yang baik” ujar Ananda.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Walikota Se- Kalimantan Timur Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kehadiran unsur penegak hukum diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran yang lebih tertib, efektif, dan sesuai aturan.

Dengan penyerahan ini, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dengan menyusun langkah-langkah strategis untuk merealisasikan program-program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)